BARBARETO.com – Gaji Bawaslu Pusat hingga Daerah diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2019. Untuk badan ad hoc Bawaslu sendiri, besaran gaji diatur oleh Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang keseluruhannya membahas tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).
Baca Juga : KTT G20 Sukses, Sekda Sampaikan Ucapan Terima Kasih Gubernur Koster Pada Masyarakat Bali
Baca berita lainnya di Google News