BARBARETO.com – Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan tiga orang oknum pejabat di lingkungan Universitas Udayana sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) jalur
Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana (Unud).
Penetapan tiga orang oknum oleh penyidikan, bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Bali untuk membongkar kasus dana SPI Unud yang mulai terbuka lebar.
Informasi terupdate yang dirilis oleh Kejaksaan Tinggi Bali melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum. Ketiga tersangka dugaan korupsi dana SPI Unud sudah menerima surat penetapan.
“Yaitu ketiga orang tersangka dengan yaitu: IKB, IMY dan NPS, pada hari ini, Selasa, 14 Februari 2023, sekitar pukul 14.00 Wita, telah menerima surat penetapan tersangka. Ketiga Tersangka menerima surat penetapan tersebut di kantor mereka masing-masing. Selain Surat Penetapan tersangka, ketiga tersangka menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan atas nama masing-masing tersangka,” ucap A. Luga Harlianto. Selasa, (14/2/2023).
Dijelaskan juga terkait pemberitahuan ke Unud, dalam ketentuan, kewajiban menyampaikan pemberitahuan penyidikan dan penetapan tersangka hanya diwajibkan disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Tersangka serta KPK. (*/tim).
Follow kami di Google News