BerandaPolitikCegah Cacat Yuridis, KPU Bali Diskusikan Produk Hukum

Cegah Cacat Yuridis, KPU Bali Diskusikan Produk Hukum

Cegah Cacat Yuridis, KPU Bali Diskusikan Produk Hukum

barbareto.com | Denpasar – KPU Bali, Jumat (16/7) dalam hal ini Divisi Hukum dan Pengawasan melaksanakan diskusi produk hukum lewat daring. Acara dibuka komisioner, Gede John Darmawan mewakili Ketua KPU Bali dan dipandu TIA dari sekretariat. Pesertanya divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota se-Bali dan berbagai divisi lain.

Ikut juga beberapa Ketua KPU, seperti Ketua KPU Kota Denpasar, Wayan Arsa Jaya. Diskusi dimulai pukul 13.00 berakhir sampai pukul 17.00 wita. Diskusi tampak hangat dan diwarnai antusiasme peserta.

Adapun materi diskusi adalah mengenai penguatan produk hukum. Saat itu AA Gede Raka Nakula memberi materi tentang PKPU No.2/2021 yang merupakan pengganti dari PKPU no.17/2015 tentang Tata Naskah Dinas.

Nakula mengatakan tata naskah dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penanda tangan dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.

Baca Juga :  Warga Rembiga Dukung Karman Jadi Wali Kota Mataram

Dipaparkan jenis, susunan dan bentuk naskah dinas sampai format naskah dimaksud. Diharapkan tidak ada cacat yuridis baik cacat formil dan materiil dalam pembuatan keputusan atau produk hukum hingga tidak menimbulkan sengketa atau berpotensi digugat oleh pihak manapun. Karena itu diharapkan dalam penyusunan produk hukum harus cermat.

Ditambahkan juga agar dalam pembuatan Keputusan tidak meng-copy paste. Dikhawatirkan kalau copy paste bisa ada kesalahan fatal seperti munculnya nama Kabupaten lain dalam keputusan tersebut.

“Dengan pajangan yang gagah lalu nyelekit ada Papua, ini membuat malu dan memalukan,” ujarnya mengandaikan sembari berharap penyelenggara umumnya dan Divisi Hukum dan Pengawasan agar meningkatkan kapabilitas dan kapasitasnya.

Baca Juga :  Gubernur Koster Berharap, Tahun 2022, 636 Desa di Bali Akan Menjalankan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

Berbagai pertanyaan, usul dan masukan saran muncul dari peserta. Bro Lizi, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Denpasar berharap agar dibuat keseragaman dalam pembuatan format produk hukum. Agar tidak sampai suatu produk hukum antara Kabupaten satu dan lainnya berbeda.

AA Raka Nakula sepakat dibuat keseragaman dimaksud, karena dia tak ingin ada ambigu-ambigu atau penafsiran berbeda. Sedangkan Gede Roy P. Suparman menyinggung soal proses penyusunan keputusan yang mesti mengacu kepada Keputusan 1442 tentang pedoman penyusunan naskah dinas. Dalam keputusan tersebut diatur secara jelas alur dan proses penyusunan sebuah keputusan dan siapa melakukan apa juga jelas.

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments