20.7 C
Lombok
Jumat, April 18, 2025

Buy now

Cek Obat Berbahaya, Satreskrim Polres Klungkung Sidak Sejumlah Apotek di Klungkung

BARBARETO.com, Semarapura – Memastikan apotek di Klungkung tidak lagi menjual obat-obatan yang berbahaya bagi anak-anak, disikapi Satreskrim Polres Klungkung dengan melakukan sidak di sejumlah toko obat dan apotek di Kabupaten Klungkung untuk memastikan obat sirup tidak lagi diperjualbelikan secara ilegal di apotek, Selasa (25/10/2022) Sore.

Kegiatan untuk mencegah adanya korban Gagal Ginjal Anak Akut itu dimulai pukul 14.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita dengan sasaran enam apotek yang berada di wilayah Kecamatan Klungkung.

Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono, S.H menjelaskan bahwa Personel Satreskrim Polres Klungkung di Bawah Kendali Kanit IV Ipda I Made Semarajaya, S.H., S.S., melakukan kegiatan pengawasan dan imbauan kepada sejumlah apotek di Wilayah Kecamatan Klungkung ini dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan.

Kegiatan ini tujuannya menindaklanjuti instruksi Pemerintah, guna mencegah kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak.

“Kita dari Polres Klungkung turun untuk memastikan obat sirup yang saat ini dilarang beredar tidak lagi diperjualbelikan agar tidak ada korban gagal ginjal akut pada anak terjadi di daerah kita khususnya di Kabupaten Klungkung,” ungkapnya.

Berikut sasaran apotek yang disidak jajaran personel Sat Reskrim Polres Klungkung antara lain Apotek Kusamba di JL. Diponogoro No.28 Semarapura Kauh,Kec/Kab Klungkung,Apotek Tirta Farma di JL. Bima Sampalan Tengah Kab Klungkung,Apotek Oldensia di JL. Gajah Mada No.24 Semarapura Kauh,Kec/Kab Klungkung.

Kemudian personil Polisi melanjutkan sidak ke Apotek Askara di JL. Puputan Semarapura, Kec/Kab Klungkung,Apotek Lestari di JL. Flamboyan No.56 Semarapura, Kec/Kab Klungkung dan Apotek Jaya Makmur di JL Diponogoro No 38 Kec/Kab Klungkung.

Dan Hasil yang diperoleh saat personel Sat Reskrim Polres Klungkung melakukan sidak di apotek, ternyata Tidak ditemukan adanya apotek yang menjual obat sirup.

Para pengelola apotek telah membuat larangan/informasi bahwa untuk sementara waktu tidak menjual obat sirup, Semua obat sirup telah diturunkan atau tidak dipajang pada apotek, Pembelian obat sirup hanya boleh dilakukan melalui resep dokter atau pihak apotek akan menghubungi dokter yang mengeluarkan resep dan menyarankan mengganti dg obat tablet/kapsul.

“Jika ada masyarakat yang ingin membeli obat sirup tanpa resep, maka pihak apotek menyarankan untuk berobat ke dokter,” ungkapnya. tra

- Advertisement -
Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
122PengikutMengikuti
195PelangganBerlangganan

Latest Articles