Taliwang, barbareto.com – Unit Reskrim Polsek Taliwang Polres Sumbawa Barat berhasil mengungkap dan mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) satu (1) unit mesin tempel merk Yamaha Enduro 25 PK yang terjadi di wilayah hukumnya, Selasa (25/07/2023) sekitar Pukul 15:00 wita.
Kedua terduga pelaku yang identitasnya di ketahui berinisial T (32) dan B (26).
Keduanya berasal dari Desa Labuhan Lalar, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
Berdasarkan keterangan yang yang di sampaikan Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kapolsek Taliwang, AKP Mulyadi, sore tadi (25/07/2023), menjelaskan peristiwa tindak pidana pencurian seperti yang di jelaskan dalam pasal 363 KUHP.
“Kedua terduga yang kini di tetapkan tersangka dan telah di amankan di Mapolres Sumbawa Barat tersebut mengakui telah mengambil satu unit mesin tempel merk Yamaha Enduro 25 PK milik Hotel Whales yang saat itu parkir di depan Hotel di Pantai Kertasari Desa Labuhan Lalar, Taliwang,” jelas Mulyadi.
Lanjut Mulyadi, pengakuan kedua pelaku sesuai LP nomor 9 tertanggal 25 Juli 2023 yang di laporkan oleh Manajer Hotel Whales setelah di pastikan bahwa Mesin Tempel tersebut telah di curi.