24 C
Lombok

Curi Mesin Tempel Yamaha Enduro, Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku

Published:

- Advertisement -
Berikut kronologis singkat peristiwa pencurian.

Pada tanggal 23 Juli 2023 kedua terduga sempat jalan-jalan di lokasi tersebut sambil berfoto-foto.

Keesokan harinya (24/07/2023) malam hari keduanya datang lagi ke lokasi itu.

Untuk meminjam kapal perahu kepada teman yang di kenalnya untuk di gunakan pergi mancing kepiting.

“Saat sedang memancing keduanya teringat dengan perahu yang parkir di depan hotel yang pernah dilihatnya, kemudian muncul niat untuk mengambil. Saat itu juga keduanya balik ke perahu milik hotel tersebut, waktu itu sekitar pukul 05:00 wita. Tanpa tunggu lama-lama, T turun dari perahu yang di naiki. Dan naik ke perahu milik Hotel Whales membongkar Mesin Tempel tersebut dan langsung kabur,” tegasnya.

Baca Juga :  Reses Perdana, Nafila Resnafani Serap Aspirasi Masyarakat Sade Desa Barebali 

Dari hasil olah TKP dan upaya penyelidikan yang di lakukan Unit Reskrim Polsek Taliwang.

Baca Juga :  Tingkatkan SDM, Kodam XII/TPR Bekali Penulisan Berita Bagi Insan Penerangan

Peristiwa tersebut akhirnya terungkap dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit mesin tempel merk Yamaha Enduro 25 PK.

Serta satu unit perahu yang di gunakan untuk mengambil mesin tersebut.

“Atas tindakannya, kedua tersangka di ancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutupnya.

Follow kami di Google News

- Advertisement -
Redaksi Barbareto
Redaksi Barbaretohttps://barbareto.com
Admin Barbareto - Portal Berita Informatif Menginspirasi

Related articles

Recent articles