BerandaBerita TerbaruNasionalDitreskrimsus Polda Banten Dalami Informasi Ballpress Pakaian Bekas Impor Ilegal

Ditreskrimsus Polda Banten Dalami Informasi Ballpress Pakaian Bekas Impor Ilegal

barbareto.com | Banten – Humas Polda Banten sudah menayangkan pemberitaan terkait ballpress illegal di Balaraja dan menyampaikan hasil penyelidikannya dan menyatakan bahwa Ditreskrimsus Polda Banten menindaklanjuti dengan cepat informasi dari salah satu media tentang adanya temuan investigasi jurnalis terkait ballpress berisi pakaian bekas yang di impor secara ilegal di Kawasan Gudang Surya Balaraja Blok E No. 22, Tangerang.

“Tidak benar ada kriminalisasi terhadap teman-teman media, EA dan LAG dimintai keterangan untuk mengetahui sejauh mana fakta-fakta yang dimilikinya sehingga dapat menyatakan bahwa ballpress itu berisi pakaian bekas dan sejauh mana fakta-fakta bahwa barang-barang di gudang tersebut adalah barang dari importasi yang ilegal,” kata AKBP Shinto Silitonga dikutip dari rillies Humas Polda Banten.

“Tidak benar ada kriminalisasi terhadap teman-teman media, EA dan LAG dimintai keterangan untuk mengetahui sejauh mana fakta-fakta yang dimilikinya sehingga dapat menyatakan bahwa ballpress itu berisi pakaian bekas yang ada di gudang tersebut adalah barang dari importasi yang ilegal,” tegas Shinto Silitonga.

Dari rangkaian penyelidikan tersebut, maka penyidik Ditreskrimsus Polda Banten kemudian melakukan gelar perkara pada Jumat (10/12) untuk menentukan ada tidaknya perbuatan pidana atas informasi gudang ballpress ilegal tersebut.

“Kami siap menjelaskan fakta-fakta hukum yang telah dieksplor oleh Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Banten serta personel Polsek Balaraja ke pihak Divpropam Polri,” tutup Shinto Silitonga.

“Dari hasil gelar perkara dapat disimpulkan bahwa tidak ada tindak pidana atas aktivitas ekonomi di gudang Balaraja tersebut. Barang tersebut jelas bentuknya, bukan barang bekas melainkan barang baru, jelas dokumennya dan barang-barang tersebut tidak berasal dari importasi yang ilegal. Pengaduan terhadap 2 Pamen Bidhumas Polda Banten serta seorang perwira di Polsek Balaraja ke Divpropam Polri memang benar adanya telah kami laporkan pada Jumat, (9/12/2021) dengan Nomor : SPSP2/4969/XII/2021/Bagyanduan dan tentunya kami mempunyai bukti kuat yang juga telah kami berikan pada Perwira Paminal Polda Banten pada Sabtu malam pukul 01.30 Wib, (11/12/201/21) di salah satu cafe bilangan Ciledug Tangerang,” kata LAG ketika di konfirmasi awak media pada Minggu, (12/12/2021) melalui sambungan telepon.

Baca juga : Satgas Mafia Tanah Polda Banten Berhasil Ungkap 690 AJB Palsu

“Kami melapor ke Divpropam Mabes Polri mempunyai dasar hukum yang jelas diawali dari potongan rekaman suara seorang Perwira Polsek Balaraja yang menyatakan EA memeras pengusaha 1 Milyar dan itu bukan suara EA tapi suara perwira Polsek Balaraja yang kami peroleh dari salah satu wartawan yang biasa mangkal di Bidhumas Polda Banten,” tegas EA yang juga di kenal sebagai wartawan terbaik Polda Banten yang sudah berkali-kali mendapat reward dari Polda Banten.

“Fakta di lapangan terkait adanya kegaduhan oknum beacaukai, oknum TNI, Oknum Wartawan/LSM pada tanggal 18 November 2021, mengapa tak di jelaskan oleh Yth Kabid Humas Polda Banten?,” tegas EA yang juga sebagai Pimred www.anekafakta.com.

EA menjelaskan bahwa Pimred salah satu media online yang di tangkap Resmob Polda Banten sudah menyatakan ada Wartawan yang di tangkap dan di tahan karena merusak pintu gudang Blok.E.10 Pergudangan Surya Balaraja yang melibatkan puluhan oknum beacukai dan juga oknum TNI.

“Salah satu informasi yang kami dapatkan dari perwira penyidik Polda Banten pada tanggal 26 November 2021 terkait Kasus Blok F10 telah ditangani Ditreskrimum Polda Banten ada oknum beacukai, oknum wartawan dan Oknum TNI sudah diserahkan ke kesatuannya tapi gak jelas wartawan dari media mana, bener wartawan apa LSM,” kata LAG yang juga menjabat sebagai Dewan Redaksi www.anekafakta.com.

“Infonya mereka besok tanggal 28/12/2021 akan di tangguhkan penahannya,Sekarang saya mau ke ruang tahanan saja, biar pasti,” kata perwira penyidik Polda Banten.

“Gak dapet tadi malam saya gak bisa ketemu sama mereka, anak-anak Tahti yang jaga tahanan gak kasih ijin masuk karena sudah malam, kecuali ada izin dari penyidik yang menangani perkaranya,” pungkas salah satu penyidik Polda Banten.

“Kami rasa pemberitaan dari humas Polda Banten harus sesuai fakta di lapangan karena kami di rugikan secara imaterial akibat ulah oknum polisi yang seolah mengkriminalisasi tim investigasi, terbukti beberapa WAG group ada fakta LAGI dan EA ditangkap di Polda Banten,” papar EA.

“Saya tidak punya masalah dengan Kabid Humas Polda Banten secara pribadi dan kami hanya menjalankan fungsi sesuai kode etik jurnalistik, kalau ada anggota Humas Polda Banten yang menyatakan bahwa wartawan tak di perkenankan investigasi hanya Polri dan PPNS apa itu punya dasar hukum?,” imbuh EA.

“Lalu apa maksud Kabid Humas Polda Banten mau mengeluarkan saya dari Group IMM Polda Banten saya punya datanya dan saya tak pernah menebar berita bohong (Hoax) catat dan tolong rekan media garis bawahi,” tegas EA.

Lilik Adi Goenawan. S.Ag Dewan Penasehat/Dewan Pakar MIO-INDONESIA menyampaikan beberapa point sesuai arahan dari Wilson Lalengke Ketua PPWI sebagai berikut :

  • Pertama: polisi dilarang menjadi pelindung bagi pelaku kejahatan. Polisi, termasuk para purnawirawan, dilarang mencari uang dengan menjadi backing kegiatan ilegal. Oleh karena itu, oknum polisi yang terlibat harus diproses hukum di internal Polri dan secara pidana, pasal 55 KUHPidana.
  • Kedua: Pelaku tindak kejahatan, seperti penyelundupan barang ilegal, harus diusut dan ditindak tegas, diseret ke meja hijau, diproses sesuai hukum yang berlaku.
  • Ketiga: Setiap orang yang menghalang-halangi wartawan dalam melaksanakan tugasnya, mencari, mengumpulkan, menyimpan, mengolah, dan menyebarkan informasi, dapat dipidana dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah, sesuai pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Aparat hukum harus mengambil tindakan terhadap setiap orang yang melarang wartawan melakukan wawancara, investigasi, pengamatan, interview, dan bentuk pengumpulan informasi/data lainnya,” pungkasnya. (tim media/red)

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments