Mataram, barbareto.com – Tim Operasional Sat Resnarkoba Polresta Mataram ciduk dua sejoli di Ampenan karena di duga memiliki sabu.
Dari hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polresta Mataram. Dua sejoli tersebut terciduk dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,28 gram brutto.
“Kedua pelaku yang kemudian diketahui memiliki hubungan berpacaran tersebut diamankan di salah satu rumah di wilayah Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram sekitar pukul 17:00 wita Rabu (23/08/2023) beserta barang bukti tersebut,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Dimas Widyantara, S.I.K., M.H., di Mapolresta Mataram, Kamis (24/08/2023)
Pasangan sejoli tersebut berinisial R, Pria, 40 tahun dan A, Perempuan, 39 tahun. Keduanya tinggal di alamat kelurahan Banjar, Ampenan.
“Mereka di tangkap saat tim melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Di mana hanya mereka berdua yang saat itu berada di rumah tersebut,” ucapnya.
Selain barang bukti sabu, di sita juga alat komunikasi, alat konsumsi, serta uang tunai yang di duga hasil penjualan sabu.
Pasangan sejoli tersebut selanjutnya di bawa ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.
Keduanya terancam penjara 7 tahun sesuai ancaman pasal 114, dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Follow kami di Google News