Lombok Timur – Seorang gadis remaja berinisial NL (18 tahun) asal Kembang Kerang Daya, Kecamatan Aikmel, diduga menjadi korban percobaan pemerkosaan.
Terduga pelaku tak lain sahabat dekat paman dari korban inisial Z (27 tahun). Peristiwa yang terjadi pada 5 Oktober 2024 dinihari itu, membuat korban menjadi trauma.
Diceritakan korban NL, kronologis kejadian bermula dari korban yang tidur sendirian saat itu, tiba-tiba terkejut dengan munculnya pelaku di kamar korban.
“Awal mula kan biasa saya tidur sama nenek. Hanya saja malam itu kebetulan saya tidur sendirian. Pintu tidak terkunci. Saya mendadak terkejut bangun karena ada yang meraba bagian dada,” ucapnya kepada awak media.
Tidak hanya pada percobaan pemerkosaan. Korban yang saat itu akan teriak, diancam diam dengan senjata tajam jenis pisau.
“Kalau kamu teriak saya bunuh,” sambung korban menceritakan ancaman pelaku.
Masih kata NL, hp korban yang saat itu masih dalam posisi dicharger, justru sudah berada di saku celana pelaku.
“Pelaku sudah mau perkosa saya. Saya cari cara untuk menghindar. Akhirnya saya izin ke Z untuk ke belakang pipis. Dia kasi saya pipis karena saya kasi iming-iming,” bebernya.
Peristiwa mencekam itu sambung korban, terjadi tidak sampai satu jam.
“Ketika saya dikasi pipis. Saya langsung ngamanin diri dan cerita ke keluarga kalau ada maling yang mau perkosa saya,” tuturnya.
Tak lama setelah informasi itu diketahui, pihak Kadus setempat kemudian datang ke TKP (rumah korban). Ketika mengetahui itu, pelaku kemudian lompat untuk kabur.
“Dia sudah melakukan yang mengarah pada pemerkosaan. Pas ketahuan dia lompat, jaketnya masih tertinggal. Kemudian mengaku datang ke kamar saya untuk menjaga saya. Katanya si, itu atas permintaan paman saya. Tapi tidak pernah ada permintaan itu,” akuinya.
Kini, kasus dugaan percobaan pemerkosaan dan pembunuhan itu sudah dilaporkan ke Polres Lombok Timur. Di mana sudah berproses selama satu bulan.
Kuasa Hukum korban, Judan Putrabaya, mengatakan dirinya sudah menghadap ke penyidik PPA Polres Lombok Timur.
“Kemarin senin sudah dipanggil, cuma masih menunggu hasil psikolog. Dan hasilnya korban ini dinyatakan tidak ada trauma dialami korban,” ucapnya.
Dari hasil itu, Judan justru mendapat informasi dari Polres jika kasus tersebut akan dikeluarkan SP3. Hanya dengan dasar hasil psikolog korban.
“Singkatnya kami dari tim sangat kecewa dengan kesimpulan oleh Kanit PPA. Untuk itu, jika mereka keluarkan SP3, kami akan lakukan langkah hukum lain, seperti Praperadilan. Selain itu juga akan kami bawa ke Polda NTB,” tandasnya.