BARBARETO.com, Selong – Pembangunan Tambak Udang di Suryawangi, Kecamatan Labuhan Haji terus menjadi atensi OPD terkait, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Timur (Lotim), pasalnya sebagian belum mengetahui keberadaan pembangunan tambak udang tersebut.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Lombok Timur, Tohri Habibi mengatakan, tambak udang yang di bangun di suryawangi itu dari pihaknya belum mengetahui sama sekali tentang itu.
Sehingga dikatakan itu adalah informasi menarik.
“Nah ini informasi menarik dan belum ada informasi ke kita,” katanya.
Belum adanya laporan terkait tambak udang yang ada di suryawangi tersebut, ia melihat sama seperti di Labuhan Lombok, dulunya sebutnya, tiba-tiba keluar izin lingkungannya, infonya sudah di bahas di Lesehan sehingga ia tidak tahu.
“Tambak udang di Labuhan Lombok ndak ada izinnya ini ndak pernah kita bahas, dan tau-taunya sudah di bahas diem-diem,” jelasnya.
Bahkan, ia menyebutkan yang menangani perizinan, tambak udang di suryawangi mungkin sudah di ketahui, namun di Dinas LH di bidang pengendalian belum mengetahui.
“Atau bisa di cross chek di Pak Makrip, mungkin tau, tapi saya rasa dia juga belum tahu,” tutupnya.
Dengan tidak di tahu terkait pembangunan tambak udang di suryawangi itu, katanya pihaknya akan cross chek apakah ada pencemaran udaranya itu nanti kita akan laporkan ke pimpinan yaitu Bupati dan apa nantinya tanggapannya sehingga bisa menurunkan Pol PP nantinya.
Cuma ini kan kembali ke memang lemahnya penegakan hukum seharusnya kalu kita mau jujur kalau ada ijin tambak udang itu di stop sama Pol PP dikerenakan ini katanya dia tidak memiliki izin atau sama polisi di stop saja.
“Tapi kan kita di dalam revoblik ini sudah terbiasa penegakan hukum ini tidak terlalu maksimal,” ucapnya.
Lanjutnya, kalau ia di bidang lingkungan kalau belum ada pencemaran, pihaknya belum bisa bertindak, tetapi ia yang penting sudah mengingatkan tambak udang- tambak udang ini berpotensi mencemari lingkungan.
“Kita sudah ingatkan kecuali ia memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kalau IPAL-nya bagus insyaalloh tidak ada pencemaran,” pungkasnya.
Sementara itu, ia memyebutkan memang izin itu di keluarkan dari pusat, tetapi tetap dia memalui persetujuan daerah, jadi walaupun dia memili izin dari pusat namun ketika mau beraktivitas membangun tambak ada syaratnya yaitu ada persetujuan lingkungan dan lainya.
“Kalau itu belum dapat, belum berlaku izin dari pusat tersebut, ada keterangannya di situ jadi kita harus baca. Bahkan baru dia jadi izin ketika syarat-syaratnya lengkap, makanya kalau di pinggir pantai itu ada izin amdalnya kemudian sesuai tata ruang,” katanya.
Bahkan kalau dia melihat dari tata ruang perizinan tambak udang di suryawangi ini belum ada izinya.
“Tetapi kita perlu cek aja sih siapa tau izin amdalnya di Provinsi dan kita tidak di libatkan,” jelasnya.
Bahkan katanya kalau tambak udang yang ada di darat maka itu akan menjadi kewenangan Kabupaten.
“Cuma kemarin, sempat ada mis komunikasi antar Provinsi dan Kabupaten, karena ada edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup, bahwa dari pantai sampai laut 12 meter menjadi kewenangan Provinsi,” paparnya.
“Sehingga Provinsi kemudian memganggap ketika di ambil air laut untuk tambak, itu menjadi kewenangan mereka sehingga mereka menyusun Amdal untuk tambak,” tutupnya.