barbareto.com | Lombok Tengah – Puluhan botol miras tradisional jenis Tuak berhasil diamankan oleh anggota Polsek Kopang dalam kegiatan Operasi Cipta Kondisi menjelang hari Lebaran Ketupat, Rabu (19/05/2021)
Operasi ini merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan fokus pada operasi berupa razia peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Kopang. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kopang AKP Suherdi.
Dalam giat tersebut, anggota Polsek Kopang berhasil menyita sejumlah miras jenis Tuak setelah menyisir semua penjual miras yang ada di wilayah Kopang.
Berikut daftar penjual miras dan barang bukti yang di amankan :
- Inisial S alamat Kebon Gusti Desa Kopang sebanyak 2 dus miras jenis Tuak.
- Inisial A alamat Kampung Lok Desa Kopang sebanyak 2 dus miras jenis Tuak.
- Inisial KR alamat Kampung Bineka Desa Kopang sebanyak 5 dus miras jenis Tuak.
- Inisial AD alias DEWE alamat Kampung Saro Desa Darmaji sebanyak 2 dus miras jenis Tuak.
Total semua minuman keras jenis Tuak yang berhasil diamankan oleh anggota Polsek Kopang dalam operasi tersebut sebanyak 132 botol atau 198 liter.
“Seluruh miras ilegal tersebut saat ini sudah di sita dan diamankan di Polsek Kopang guna keperluan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek Kopang.
Adapun seluruh penjual miras ilegal sudah menjalani pemeriksaan dan membuat surat pernyataan kepemilikan miras ilegal tersebut.
Pihak Kepolisian Polsek Kopang berharap dengan operasi tersebut bisa meminimalisir potensi peredaran miras khususnya di wilayah Kecamatan Kopang, terutama menjelang perayaan Lebaran Topat, sehingga potensi munculnya gangguan keamanan bisa diantisipasi sejak dini.
“Mengingat banyaknya kasus gangguan keamanan yang dipicu oleh adanya minuman keras,” tutup Suherdi.