Gubernur Iqbal Tepis Isu Masjid Raya Hubbul Wathan Islamic Center NTB Dikelola Swasta

Published:

Mataram, Barbareto – Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menepis isu liar terkait Masjid Raya Hubbul Wathan Islamic Center NTB dikelola pihak swasta.

​Gubernur menjelaskan bahwa kebijakan terbaru hanya memindahkan koordinasi administratif dari Dinas Pariwisata kembali ke Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

​”Enggak swasta. Hanya dipindahkan dari bawah Pariwisata, sekarang dikembalikan ke Kesra,” ujarnya. Sabtu, 7 Maret 2026.

​Gubernur Iqbal juga memastikan bahwa struktur kepengurusan atau Takmir Masjid Raya Hubbul Wathan Islamic Center NTB telah resmi dikukuhkan untuk menjamin keberlanjutan fungsi tempat ibadah.

​”Tetap ada Takmirnya dan sudah dikukuhkan kepengurusannya,” katanya.

​Gubernur juga menjamin stabilitas hak finansial bagi seluruh staf, termasuk tenaga PPPK yang selama ini mengabdi di lingkungan pusat keagamaan tersebut.

​”Semua tetap akan dapat gaji, termasuk P3K yang ada di situ tetap berjalan,” jelasnya.

​Gubernur Iqbal menegaskan bahwa operasional Islamic Center NTB kini berada di bawah mandat Dewan Pengurus yang berfungsi sebagai Takmir Masjid secara murni.

​”Dewan Pengurus Islamic Center itu Takmir Masjid, jadi tidak ada swasta,” katanya.

​Struktur kepengurusan tersebut dipastikan inklusif dengan melibatkan para Tuan Guru serta perwakilan tokoh masyarakat dari berbagai latar belakang organisasi.

​”Ndak mungkin swastanisasi masjid itu, enggak mungkin. Begitulah makanya banyak kesalahan informasi,” tegasnya.

​Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) turut digandeng untuk mengelola aspek peribadatan secara profesional karena lokasi tersebut merupakan pusat pelayanan dasar.

​”Di Takmir Masjid Islamic Center itu, kepengurusan bidang ibadah langsung ditangani oleh LPTQ,” pungkasnya.

Caprizani
Caprizani
Caprizani adalah jurnalis Barbareto yang meliput isu pemerintahan, hukum, politik, ekonomi dan peristiwa daerah di Nusa Tenggara Barat. Ia aktif melakukan peliputan lapangan dan penulisan berita berbasis fakta dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan verifikasi sumber sesuai Pedoman Media Siber.

Related articles

Recent articles