Mataram-NTB. BARBARETO – Aplikasi Snack Video saat ini menjadi buah bibir di tengah masyarakat, tak terkecuali masyarakat di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mulai gemar menggunakan Aplikasi tersebut.
Namun dibalik itu semua, ternyata penggunaan Aplikasi Snack Video tersebut dinyatakan masih ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB.
Hal itu diungkapkan oleh Farid Falatehan Kepala OJK NTB melalui Humas OJK NTB yang menyebut, Aplikasi Snack Video tidak mendapatkan label resmi dari OJK.
“Snack video tidak mendapat legalitas dari OJK,” singkatnya ketika dikonfirmasi melalui via WhatsApp.
Oleh sebab itulah, pihaknya menghimbau masyarakat agar tidak menggunakan Aplikasi Snack Video. Bahkan OJK NTB menegaskan jika Aplikasi tersebut telah masuk daftar ilegal dari OJK.
“Masuk daftar ilegal kok, dihimbau untuk tidak menggunakan Aplikasi Snack Video,” tegasnya.
Perlu diketahui bahwa Aplikasi Snack Video merupakan sebuah flatform video singkat berisikan video pendek yang unik, populer dan lucu.
Aplikasi yang ditawarkan oleh Joyo Technology Pte. Ltd. melalui Play Store itu, hingga saat ini telah mendapatkan 100 juta lebih pengunduh.
Diketahui Aplikasi Snack Video telah dirilis sejak tanggal 17 Agustus 2019.
Selain karena konten video pendek yang ditawarkan oleh Aplikasi tersebut, hal lainnya yang menjadi penarik ialah karena ketika seseorang menggunakan Aplikasi itu, maka akan mendapatkan penghasilan.
Tergantung dari banyak video yang ditonton, serta jumlah penawaran penggunaan Aplikasi tersebut kepada orang lain.
“Katanya sih kita akan mendapatkan duit hanya dengan menonton video di Aplikasi Snack Video itu,” ungkap salah satu pengguna Snack Video asal Lombok Timur yang enggan disebut namanya. (gok)