Lombok Timur-NTB. BARBARETO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas kepada galian C yang tidak mempunyai izin.
Puluhan galian C di Lombok Timur sebagian tidak mempunyai izin dan ada juga yang mempunyai izin tapi melanggar aturan. Menurut HDP, galian C yang tidak mempunyai izin dan melanggar aturan harusnya di tindak oleh APH dan Satuan Polisi Pamong Praja Lombok Timur.
Wakil Ketua DPRD Lombok Timur, H. Daeng Paelori yang biasa di sebut HDP menjelaskan, “galian C ini ada yang resmi ada yang tidak resmi, yang tidak resmi supaya APH menindak nya,” ujar HDP saat di Konfirmasi di ruangannya, Senin, 23/11/2020.
“Galian C yang resmi juga banyak memainkan petugas, karena tidak sesuai dengan konsep perijinan yang di berikan kepada orang yang mempunyai galian,” kata HDP.
“Sehingga kebanyakan orang yang mempunyai izin galian tidak mematuhi aturan, membuang limbah ke saluran irigasi itu yang mengganggu atau pencemaran lingkungan,” Lanjut HDP.
“Silahkan melakukan galian tetapi patuhi aturan yang tertera di izin yang di berikan untuk mengantisipasi konflik antara pemilik galian dengan masyarakat di bawahnya,” tutup HDP.
HDP menegaskan agar APH dan Satpol PP Lombok Timur bertindak tegas terkait dengan galian yang tidak mempunyai izin galian, walaupun mempunyai izin galian tetapi tidak mentaati aturan di izin tersebut untuk memberikan Warning kepada pemilik galian C.