barbareto.com | Denpasar – Perayaan hari Idul Adha atau Hari Raya Kurban 1442 Hijriah/2021 Masehi yang jatuh pada Selasa, 20 Juli mendatang, besar kemungkinan perayaannya tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, hal ini disebabkan karena Indonesia masih menghadapi Pandemi Covid- 19.
Namun, perayaan Idul Adha tahun ini dilakukan secara berbeda tidak seperti biasanya sebab dunia masih dihantui pandemi Covid-19 yang semakin mengganas. Khusus umat muslim yang berada di pulau Jawa dan Bali yang tengah memberlakukan PPKM Darurat, diatur terkait tata cara perayaan Idul Adha 2021.
Tokoh Muslim di Provinsi Bali mengeluarkan surat himbauan dalam rangka pelaksanaan hari raya Idul Adha tersebut. Dalam surat himbauan yang ditandatangin oleh Ketua Umum Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali Drs. KH. Mahrusun Hadiono, M.Pd.I., dan Ketua Umum Dewan Masjid Provinsi Bali H. Bambang Santoso serta atas nama Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali Dr. H. Arjiman M.Pd., sepakat dengan ketentuan berikut ini.
Pelaksanaan Ibadah Shalat Harian, Shalat Jum’at, Shalat Idul Adha dan Pemotongan Hewan Qurban Diatur Sebagai Berikut:
Shalat fardhu lima waktu dan shalat Jum’at tetap dilaksanakan di Masjid atau Mushalla melibatkan jamaah dengan jumlah yang sangat terbatas dan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.
Penyelenggaraan Shalat Idul Adha tahun 1442 H/2021 M dilakukan hanya di masjid /mushalla dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara baik setelah berkoordinasi dan mendapat ijin dari Satgas Covid setempat.
Takbir keliling ditiadakan. Kumandang takbir di masjid/mushalla dilakukan sampai dengan pukul 21.00 WITA oleh jamaah yang sangat terbatas. Kewajiban Penyelenggara Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban.
Memastikan bahwa panitia harus dalam kondisi sehat. Menyiapkan satgas (dengan kostum seperlunya) yang bertugas melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat ibadah.
Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area pelaksanaan ibadah.
Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jamaah dengan cara menjalankan kotak amal.
Mengimbau untuk tidak mengikuti Sholat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19. Membatasi jumlah akses masuk dan membuka semua akses keluar dari tempat ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
Menerapkan pembatasan jarak antar shaff dengan memberikan tanda khusus (tanda silang) di lantai minimal jarak 1 meter kiri kanan dan depan belakang. Memastikan jumlah jamaah yang hadir tidak melebihi kapasitas yang telah ditetapkan dan menutup pintu saat kapasitas sudah penuh.
Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan. Jika tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan
pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, sanitasi, dan menghindari kerumunan.
Mengurangi kerumunan atau keramaian, panitia bisa mengoptimalkan keluasan qurban penyembelihan waktu selama 4 (empat) hari, mulai hari nahar setelah pelaksanaan shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijah 1442 H.
Tidak dibenarkan membagi daging qurban dengan sistim kupon, tetapi panitia mendistribusikannya langsung kepada penerima daging qurban. Melakukan pembersihan dengan disinfektan sebelum pelaksanaan ibadah.
Kewajiban Jamaah
Memastikan bahwa dirinya dalam kondisi sehat. Membawa peralatan sholat, berwudhu dari rumah dan menggunakan masker yang menutup mulut dan hidung sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat ibadah.
Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan. Menjaga jarak antar jamaah sesuai ketentuan protokol kesehatan. Menghindari berkumpul di area tempat ibadah, selain untuk kepentingan ibadah. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di tempat ibadah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (**).