barbareto.com | Lombok Timur – Inspektur Inspektorat Kabupaten Lombok Timur (Lotim) Selamet Alimin mengungkapkan, pihaknya tidak bisa menjerat hukum terlalu jauh bila ada temuan-temuan terkait dengan penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh oknum internal pelaksana urusan pemerintah lingkup Kabupaten Lotim.
Ia mengatakan, tugas inspektorat hanya mencakup tuntutan ganti rugi jika ditemukan penyelewengan anggaran, tidak bisa bertindak lebih dari itu. Ganti rugi tersebut merupakan jalan terakhir yang ditempuh oleh inspektorat.
“Ada konsekwensinya itu, katakanlah kalau terjadi temuan finansial, maka harus diganti itu,” ucap Inspektur Selamet. (21/6/21)
Sebab menurutnya kalau mengenai penindakan secara hukum, maka itu merupakan ranah dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Kalaupun sudah disidang kemudian tidak menyelesaikan persoalan, barulah kemudian pihaknya akan menggeret temuan-temuan itu ke ranah APH.
Dia menjelaskan, beberapa tahapan menjadi tolak ukur ketika pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya.
Tahap pertama, akan dilakukan monitoring yang bertujuan untuk mengukur sejauh mana temuan-temuan tersebut ditindaklanjuti. Setelah proses monitoring itulah kemudian akan dilaksanakan tahap selanjutnya, yakni pemutakhiran data atau evaluasi.
Lalu, tahap ketiga barulah tahap penindakan dengan menempuh jalur persidangan Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
“Kalaupun itu terus berlanjut, baru kita sidang ganti rugi. Pada sidang inilah baru ditentukan, apakah diselesaikan atau diteruskan ke APH,”
Selain itu, Selamet menuturkan, terdapat tiga jenis temuan, yakni temuan administrasi, temuan finansial dan temuan tindaklanjut. Itulah yang dijadikan barometer penindakan yang digunakan oleh pihaknya.
Ia menyebut, pihaknya setiap tahun melakukan audit terhadap pemeriksaannya itu. Kendati tidak ada warga yang melapor, pihaknya akan tetap mengawasi semua pihak terkait.
“Kami periksa terus, di semua Desa dan semua OPD,” ketusnya. (gok)