20.8 C
Lombok
Jumat, November 22, 2024

Buy now

Jagung Petani Belum Dibayar, Kepala UPT Mengaku Tak Tahu

Jagung Petani Belum Dibayar, Kepala UPT Mengaku Tak Tahu
Jagung Petani Belum Dibayar, Kepala UPT Mengaku Tak Tahu

Lombok Timur-NTB. barbareto.com – Adanya jagung beberapa petani di Kecamatan Sikur, yang belum dibayarkan oleh PT. Duta Agro membuat para petani resah. Pasalnya, jagung petani yang belum dibayarkan itu bernilai ratusan juta.

Anehnya, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pertanian Penyuluhan (UPT-PP) tingkat Kecamatan Sikur ternyata tidak mengetahui model kerjasama yang dibangun antar petani dan pihak perusahaan yakni PT. Duta agro.

Dari kabar yang beredar, para petani sebelumnya telah mendapatkan sosialisasi mengenai adanya program dari Dinas Pertanian Lotim mengenai kerjasama dengan beberapa perusahaan pengembang benih di Lotim.

Namun, sampai dengan saat ini ternyata perusahaan yang ditunjuk oleh Distan Lotim itu belum membayar hasil panen para petani yang sudah bekerjasama dengan perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Bupati Sukiman Minta Agro Selaparang Tetap Eksis

“Kalau saya yang belum dibayar itu 10 ton lebih, dan itu nominalnya sekitar 45 juta,” ungkap H. Fahrurrozi, salah satu petani asal Sikur. (5/5/21)

Padahal pada sebelumnya, Ia mengatakan jika pihak perusahaan telah meneken kerjasama dengan petani yang disaksikan oleh seluruh perangkat Distan Lotim, baik dari UPT-PP Kecamatan maupun PPL setempat.

Isi dari kesepakatan itu yakni, pihak perusahaan wajib pembayaran hasil panen jagung paling lambat dua minggu setelah panen.

“Namun hingga saat ini belum dibayar oleh perusahaan itu, dan kami menerima informasi katanya ada masalah dari perusahaan pusatnya,” tuturnya.

Sedangkan, Kepala UPT-PP Kecamatan Sikur Maryun mengaku tidak mengetahui detail dari kesepakatan yang telah dibuat oleh petani dengan PT. Duta Agro.

Baca Juga :  Menang Dalam Perhitungan Cepat, Suherman Sujud Syukur

Karena hal itu menurutnya, merupakan ranah dari Distan Kabupaten. Dan pihaknya hanya diranah mencari calon petani yang akan menerima program tersebut.

“Distan dalam hal ini hanya sebagai fasilitator saja, yang paling pasti dalam penjaringan korporasi itu pasti ada keterlibatan Dinas Kabupaten,” jelasnya.

Bahkan Ia dengan tegas mengaku tidak mengetahui sama sekali terkait dengan model MoU yang disepakati antar kedua belah pihak, yakni petani dan perusahaan terkait.

“Tidak tahu kita kalau kerjasama itu, tidak ikut tanda tangan kepala UPT-nya,” pungkasnya. (gok)

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img

Latest Articles