barbareto.com | Lombok Timur – Mekanisme pengelolaan dana Desa pada tahun 2022, banyak membuat Pemerintah Desa harus berfikir keras dalam menjalankan visi misi yang sudah dijanjikan, pasalnya pengelolaan Dana Desa sudah diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) no: 104 dimana, pengalokasiannya 40% untuk Bantuan Langsung tunai (BLT), 20% untuk penguatan pangan serta 8% untuk penanganan COVID-19,
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lombok Timur, M. Hairi.
“Mekanisme dana Desa sudah diatur Pada Perpres no:104, sehingga mutlak harus dijalankan,” jelasnya.
Baca juga : Wagub NTB Ingatkan Dana Desa Jangan Hanya Digunakan Untuk Pembangunan Fisik
Lanjut Hairi, kalaupun tahun ini Pemerintah Desa tidak bisa menjalankan visi-misinya bisa dilaksanakan pada tahun berikutnya, serta Desa yang sudah melakukan MusrenbangDes agar mengganggap pertemuan tersebut sebagai Musyawarah antara Kepala Desa dan BPD.
“Intinya keputusan Pusat Mutlak dijalankan oleh Pemerintah Desa,”ujarnya.
Masih kata Hairi, pada tahun 2021 lalu semua Desa juga disarankan untuk menggunakan 8% Dana Desa untuk penanganan COVID-19 dengan menyediakan Rumah Isolasi, akan tetapi guna mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 Pemerintah Desa diminta kembali mengantarkan DD untuk COVID.
“Kita tidak tahu bagaimana perkembangan COVID-19 tahun ini, sehingga 8 persen tersebut harus digunakan,”paparnya.
Lebih jauh Hairi Optimis pembangunan Desa tahun 2022 akan maksimal terlepas dari besaran anggaran, mengingat tahun ini merupakan momentum pemulihan ekonomi.