Denpasar – Rabu, 14 September 2022, Bertempat di Ruang Nakula, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dilaksanakan rapat pengharmonisasian 5 (lima) Rancangan Peraturan Kabupaten Karangasem dimana 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Karangasem dan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Karangasem.
Rapat harmonisasi dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Plt. Kepala Bidang Hukum, Kepala Bagian Hukum Setda. Kabupaten Karangasem, Kepala Bidang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karangasem, Plt. Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kabupaten Karangasem, serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkumham Bali.
Tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Karangasem tersebut adalah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pelayanan Mengantar dan Menjemput Pasien dan Jenazah dan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Berusaha, Non Berusaha dan Pengawasan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Selanjutnya, 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Karangasem yang diharmonisasi adalah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Karangasem Sejahtera, dan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Karangasem Sejahtera.
Rapat harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo dan mempersilahkan Pemrakarsa dari Kabupaten Karangasem untuk menyampaikan maksud dan tujuan dari pembentukan Rancangan Peraturan Bupati dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem tersebut.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Karangasem, I Komang Suarnatha menyampaikan untuk Ranperbup Perubahan insentif berdasarkan temuan pemeriksaan BPK mengenai jumlah insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sehingga munculah persentase insentif yang baru berdasarkan ketentuan PP 69 tahun 2010.
Selanjutnya untuk Perbup Pelayanan mengantar dan menjemput pasien dan jenazah, perubahan Ranperbup ini untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan transportasi dalam fasilitas pelayanan kesehatan maupun pelayanan pengantaran jenazah ke krematorium. Untuk Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah Karangasem sejahtera dan penyertaan modalnya, Kabupaten Karangasem ingin memiliki Perusahaan Perseroan di Karangasem karena pada tahun 2011 telah terdapat Perseroan Terbatas dan sudah ada direksi dengan masa jabatan 4 tahun namun untuk penyertaan modal tidak disetujui oleh DPRD.
“Sesuai PP 54 THN 2017 terjadi perubahan dari Perseroan Terbatas menjadi Perseroda. Hal inilah yg mendasari pendirian Perseroda yang bergerak di beberapa bidang usaha Barang dan Jasa serta penyertaan modal dasar sebesar 40 miliar pemenuhannya secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah”, jelas Komang Suarnatha
Untuk Ranperbup SOP disusun dengan maksud dan tujuan sebagai pedoman standardisasi Pegawai dalam memberikan pelayanan dan mempermudah, menyederhanakan serta mempercepat proses pelayanan pada dinas.
Selanjutnya ke 5 (lima) rancangan peraturan Kabupaten Karangasem tersebut didiskusikan bersama antara pemerakarsa dan perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Bali untuk mencermati substansi sehingga diperoleh kesepakatan. (tra)
Baca berita lainnya di Google News