barbareto.com | Kejaksaan Negeri Badung kembali menitipkan 12 Tahanan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan.
Dimana sebelumnya sejumlah tahanan sebanyak 19 orang pada hari Jumat lalu diantaranya 7 (tujuh) orang Tahanan perkara Narkotika dipidahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bangli, dan 12 orang tahanan tindak pidana umum pada hari Senin dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tabanan, ujar I Ketut Maha Agung.
Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Badung dengan didampingi oleh IG Gatot Hariawan, S.H., selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, S.H., selaku Kepala Seksi Bidang Intelijen.
Baca juga : Diduga Karena Kredit Fiktif, LPD Sangeh Kebobolan Rp 130 Miliar
Yang mana tahanan yang dipindahkan tersebut merupakan tahanan yang berstatus masih dalam proses sidang atau telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Pemindahan tahanan tersebut dikarenakan Lapas Kelas II Kerobokan selain over kapasitas dan pertimbangan keamanan, faktor hak asasi juga menjadi pertimbangan Kejaksaan Negeri Badung untuk memindahkan tahanan tersebut.
”Hingga saat ini permasalahan terkait dengan over kapasitas masih belum mendapatkan solusi, sehingga kami membangun sinergi dan membangun komunikasi dengan Lapas Bangli dan Lapas Tabanan sebagai alternatif kami dalam menyiasati permasalahan over kapasitas di Lapas Kerobokoan tersenut. Semoga hal ini menjadi perhatian pemerintah dan segera didapatkan solusi yang terbaik terkait dengan proses penanganan tahanan tersebut,” imbuh Kajari Badung pada wartawan, Kamis, (24/2/22). (*/b)