barbareto.com | Lombok Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menerima hasil audit BPR NTB Lotim dari Inspektorat, Kamis 13 Januari 2021.
Laporan hasil audit tersebut terkait dengan penghitungan kerugian Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengajuan dan pemberian kredit oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB Lombok Timur yang diajukan bendahara UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kecamatan Pringgasela 2020/2021.
Baca juga : Dugaan Kredit Fiktif BPR NTB Aikmel Naik Peyidikan, Kasus Korupsi Kades Banjarsari Dinyatakan P21
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Selong, Lalu Mohammad Rasyidi mengatakan bahwa dari hasil audit tersebut terdapat indikasi kerugian keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengajuan dan pemberian kredit oleh BPR NTB Lotim Cabang Aikmel tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp. 1.005.835.500,- (satu miliar lima puluh juta delapan ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus rupiah).
“Bahwa dengan telah diterimanya hasil audit kerugian keuangan Negara dari Inspektorat, maka Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur akan segera menetapkan tersangka dan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan tersangka untuk diperiksa,” terangnya.