21.2 C
Lombok
Sabtu, April 19, 2025

Buy now

Kejati Bali Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dana SPI Universitas Udayana, Siapa Berikutnya?

BARBARETO.com – Sepertinya Penyidik Kejati Bali tidak berhenti sampai disitu, walau sudah menetapkan 3 orang jadi tersangka dugaan “nilep” dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pejabat dilingkungan Universitas Udayana (Unud), celah untuk menyeret tersangka lain yang punya peran lebih besar masih terbuka lebar.

Hal ini seperti keterangan yang di rilis oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Minggu, (12/2/2023).

Dimana Penyidik Kejati Bali selanjutkan akan melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi untuk mendalami peran dari ketiga tersangka dan pihak-pihak lain yang patut diduga bersama-sama dengan tersangka melakukan tindak pidana korupsi dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana.

“Masih terbuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang patut disangka melakukan perbuatan bersama-sama dengan para tersangka. Begitupun terhadap bentuk perbuatan penyalahgunaan lainnya terkait Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana, selain perbuatan yang telah ditetapkan tersangka ini,” terang A. Luga Harlianto.

Pria yang akrab disapa Luga ini juga menjelaskan, “Hal ini bentuk komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Bali menindak Pelaku Tindak Pidana Korupsi di sektor Pendidikan. Prinsipnya, Penyidik bekerja optimal menemukan alat bukti, lalu membuat terang tindak pidana yang terjadi yang pada akhirnya akan ditemukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka” pungkas A. Luga. (*/tim).

Follow kami di Google News

- Advertisement -
Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
122PengikutMengikuti
195PelangganBerlangganan

Latest Articles