Mataram, Barbareto.com – Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Mawardi Khairi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan milik Pemerintah Provinsi NTB dinilai menyisakan banyak tanda tanya.
Eks Humas Pengurus Wilayah KAMMI NTB 2023, Herianto, menilai Kejati belum bertindak komprehensif.
Menurutnya, penyidik seharusnya tidak hanya memeriksa Mawardi yang saat itu menjabat Kepala UPTD Tramena, tetapi juga menelusuri peran pejabat di level yang lebih tinggi.
“Baiknya Kejati juga memeriksa Pj Gubernur waktu itu, Lalu Gita Ariadi. Jangan sampai terkesan hanya tegas kepada bawahannya saja,” tegas Herianto kepada media, Senin (12/8/2025).
Herianto mengatakan, dari informasi yang ia dapatkan, ada potensi keterlibatan pihak lain yang memiliki kewenangan lebih besar dalam proses penyewaan lahan tersebut.
Ia khawatir penegakan hukum hanya berhenti pada pihak yang dianggap lemah secara politik dan posisi, tanpa menyentuh aktor-aktor yang memiliki kuasa lebih tinggi.
Kejati NTB Jaga Integritas dan Independensi
Lebih lanjut, Herianto mengungkapkan bahwa kasus ini terasa janggal. Pernyataan itu ia sampaikan setelah mendengar penjelasan dari tim pendamping hukum Mawardi Khairi.
“Padahal sudah jelas dan terang, Bang Mawardi tidak pernah menerima uang. Tapi kok justru seolah-olah dia yang menjadi aktor utamanya,” kata Herianto.
Menurutnya, logika publik sulit menerima apabila seluruh beban kasus hanya diarahkan kepada satu orang yang secara struktural berada di bawah.
Ia menegaskan bahwa prinsip keadilan mengharuskan semua pihak yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, diperiksa secara setara tanpa pandang jabatan.
Herianto pun mengingatkan Kejati NTB untuk menjaga integritas dan independensi dalam proses hukum ini.
Penegakan hukum yang tebang pilih, katanya, hanya akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Kami mendukung langkah Kejati dalam memberantas korupsi di NTB sampai ke akar-akarnya. Tapi jangan lupa menjaga kepercayaan publik, termasuk dalam kasus penyewaan lahan Gili Tramena. Kami menanti keberanian Kejati untuk memeriksa mantan Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi,” tutupnya.
Herianto. Penulis Eks Humas Pengurus Wilayah KAMMI NTB 2023
Berita lainnya klik disini