21.9 C
Lombok
Senin, Maret 10, 2025

Buy now

Komentari Kasus Dugaan Pengancaman Alus, Samsul Qomar: Mestinya Kedepankan RJ

Lombok Tengah – Upaya hukum yang dilakukan ITDC terhadap salah seorang LSM di Lombok Tengah, kini memasuki babak baru.

Di mana, Alus yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kini juga sudah dijebloskan ke penjara.

Upaya oleh APH tersebut dianggap tidak logs. “Terkait kasus pengancaman alus yang kemudian berlanjut ke penahanan sebagai tersangka. Mestinya ada proses Restorative Justice (RJ) dari penyidik,” kata M Samsul Qomar.

Terlebih kata dia, dalam dugaan pengancaman Alus tidak dengan membawa senjata api atau senjata tajam.

“Itu sebuah reaksi karena saat kejadian tersebut sedang berlangsung atau dalam kondisi mediasi di Kantor ATR/BPN Loteng,” bebernya.

Di sisi lain, kasus tersebut juga tidak menimbulkan kerugian, utamanya terhadap ITDC.

“Saya meminta pihak ITDC segera mencabut laporan dan melakukan sikap memaafkan. Saya yakin pihak Alus akan meminta maaf saya jamin itu,” pinta Samsul Qomar.

“Jangan sampai dengan kejadian ini justru menganggu investasi dan kenyamanan pariwisata. Akibat banyaknya pihak yang keberatan dengan sikap ITDC yang tidak sekali arogan dan mainkan hukum,” imbuhnya.

Bahkan, Samsul Qomar juga menilai jika ITDC dalam hal ini bersikeras maka pihaknya meminta GM tersebut segera angkat kaki dari gumi lombok ini.

“Pertimbangan lain karena ini bulan suci ramadhan semua harus menahan diri. Termasuk memberikan ruang ibadah kepada Alus sebagai seorang muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ucapnya.

“Kita berikan waktu 3×24 jam untuk proses RJ maupun perdamaian agar kondisi daerah kita tetap konsudif dan tidak ada aksi-aksi maupun reaksi dari berbagai pihak lainnya,” tandasnya.

- Advertisement -

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
124PengikutMengikuti
195PelangganBerlangganan

Latest Articles