barbareto.com | Kasus dugaan korupsi dana PNPM-MP Kecamatan Rendang, Karangasem, dengan terdakwa Ni Nengah Sutami dan Kawan-kawan serta I Wayan Sukarta CS, masih bergulir di persidangan.
Dalam persidangan sebelumnya, disampaikan tanggapan Penasehat Hukum terdakwa atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas perkara
No.reg.perk PDS 03/KR.ASEM/11/2021 dan No Reg.Perk. PDS 04/KR.ASEM/11/2021
Kuasa Hukum terdakwa I Gede Putu Suastika, S.H., dikonfirmasi via phone mengatakan, dalam tanggapannya JPU tidak mampu mengungkap berapa Kerugian Keuangan Negara pada PNPM-MP Kecamatan rendang.
Karena JPU baik dalam dakwaan menyebutkan ada hasil audit BPKP Perwakilan Bali Nomor LAPPKKN-264/PW22/5/2018 tanggal 13 Juli 2108 dalam perkara I Wayan Sukertia terpidana dalam perkara lain sebesar Rp. 1.963.417.000,- dalam perkara PDS 04/KR.ASEM/11/2021 yaitu Rp. 1.670.780.000,- dan dalam surat dakwaannya adalah sebesar Rp. 1.182.851.000,- namun dalam perkara PDS 03/KR.ASEM/11/2021 yaitu Rp. 1.182.851.000,- dalam surat penuntutan justru terdakwa disebut telah merugikan negara sebesar Rp. 1.920.497.000,- dan dilihat dalam hasil audit dengan no surat yangg sama yaitu sebesar Rp. 1.670.780.000,-.
Hal tersebut menurutnya, JPU tidak cermat. Termasuk ketidak cermatannya terkait perubahan UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sejak kapan UU RI No. 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No. 21 tahun 2001. Ini ketidak cermatan JPU,” terangnya, Rabu (6/4/2022).
Baca juga : KY Dalami Dugaan Pelanggaran KEPPH Pada Kasus Korupsi Benih Jagung, Begini Respon PT NTB
Lanjutnya, ketidakmampuan JPU dalam mengungkap kebenaran, kapan PTO berlaku dan kapan sudah tidak berlaku, menurutnya perlu menjadi pertimbangan hakim.
Disamping itu menurutnya, barang bukti yang tidak pernah dimohonkan penyitaan kepada pengadilan yang berwenang, seperti PTO, AD/ART tanpa pengesahan Camat dan penuh coretan serta SOP TV Perguliran, perlu diabaikan karena tanpa tanggal, bulan dan tahun.
Dijelaskan pula, barang bukti yang ditunjukan JPU dalam persidangan sebelumnya berupa AD/ART yang tanpa pengesahan dan penuh coretan, SOP TV Perguliran yg tanpa tanggal, bulan dan tahun, namun JPU menyebutkan SOP tertanggal 10 Pebruari 2014 sedang saksi I Gusti Muliawan (mantan Ketua BKAD), SOP yg dipergunakan, SOP tahun 2013.
“Ini kan tak wajar, masak ada dua SOP berbeda, nama camat juga berbeda, di tanggal dan bulan yang sama,” imbuhnya.
Sementara keterangan terdakwa bahwa tugas yg dijalankan atas perintah dari Ketua BKAD.
Disamping itu dalam dua perkara ini sampai terjadinya tindak pidana korupsi patut diduga adanya kelalaian dan pengabaian dari pemangku jabatan sesuai dengan penjelasan PTO V yaitu dari Kepala Desa sampai Bupati.
Dana eks PNPM-MP yang saat ini telah dikelola oleh BUMDESMA hanya berdasarkan PP No. 11 tahun 2021 dan Permendes No. 15 tahun 2021. Lis tra