barbareto.com | Klungkung – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Klungkung, Gede Suka Astreawan menyosialisasikan sekaligus mendiskusikan standar operasional prosedur (SOP) tentang Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Klungkung, di kantor setempat, Selasa (21/12).
Agenda yang dibuka Ketua KPU Klungkung, I Gusti Lanang Mega Saskara dihadiri semua komisioner, I Wayan Sumerta, Sang Ayu Mudiasih dan Ida Bagus Barwata, Plt Sekretaris, Putu Rudy Tanaya, para Kasubbag dan stap. Gede Suka Astreawan menyampaikan perlunya pembuatan SOP suatu kegiatan di sebuah organisasi.
Dikatakan audit BPK dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ke suatu lembaga cendrung yang dibidik adalah soal ada tidaknya SOP. Karena itu dirinya antusias untuk membuat SOP tentang PAW anggota DPRD Klungkung, sekaligus untuk memudahkan pekerjaan dan untuk mengetahui siapa berbuat apa dan apa yang diperbuat.
Suka Astreawan memaparkan dasar hukum PAW, dan soal keterkaitan SOP PAW. Soal keterkaitan dijelaskan perlunya peralatan atau perkengkapannya yakni surat dari pimpinan DPRD berisi nama anggota DPRD yang diberhentikan antar waktu, yang sekaligus berisi permintaan nama calon pengganti antar waktu kepada KPU Kabupaten Klungkung.
Baca juga : KPU Bali Gelar Rakor Penyusunan Produk Hukum
Kemudian surat undangan rapat pleno di KPU Klungkung, surat KPU Klungkung kepada DPRD perihal PAW, dan salinan DCT anggota DPRD Klungkung dari parpol yang sama dan dapil yang sama serta dokumen pendukung lainnya seperti DB-1 dan lainnya. Suka Astreawan menegaskan bahwa penyampaian nama calon PAW disampaikan dalam waktu 5 hari kerja sejak diterimanya surat dari DPRD.
Ada catatan penting disampaikan bahwa SOP ini dibuat untuk dilaksanakan setiap bagian sebagaimana struktur organisasi yang ditetapkan. Selain itu untuk mengantisifasi keadaan kahar, perubahan atau revisi dapat dilakukan selama pelaksanaan SOP ini. Ditambahkan bahwa perubahan tidak berlaku untuk tahapan kegiatan yang sudah selesai dilaksanakan.
Bahwa perubahan dan ruang lingkup dan tanggungjawab kegiatan mengakibatkan SOP ini batal seluruhnya. Lanjut dia dengan berakhirnya seluruh tahapan kegiatan PAW maka SOP ini dinyatakan tidak berlaku. Saat itu Suka Astreawan juga menekankan pentingnya peran notulensi.
“Notulensi berperan penting disitu untuk melakukan pencatatan dan pendataan,” tegasnya dan membuka sesi diskusi, meskipun tak ada diskusi karena peserta telah paham.