BARBARETO.com – Kinerja Kontraktor pelaksana di proyek Universitas Udayana (Unud) perlu di pertanyakan. Pasalnya, tak mampu menuntaskan pekerjaan mereka sesuai kontrak yang seharusnya tuntas paling lambat bulan Desember tahun 2022 lalu.
Pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pun akhirnya memberikan kesempatan berupa tambahan waktu addendum 50 hari, agar rekanan bisa menuntaskan pekerjaan mereka yang tersisa. Waktu addendum dimulai pada tanggal 31 Desember 2022 sampai tanggal 19 Februari 2023.
Sayangnya, sampai akhir batas waktu (deadline) addendum 50 hari yang diberikan oleh pihak PPK. Kontraktor belum juga bisa menyelesaikan tanggung jawab mereka. Minggu, (19/2/23) awak media ini ke lokasi proyek Dekanat FH dan FEB yang berlokasi di dua tempat, Jalan Sri Ratu dan Jalan Raya Kampus Unud Jimbaran, Badung Selatan. Masih ada pekerja yang bekerja (poto,red).
Proyek yang dikerjakan oleh PT. A G – PT. N J A, KSO. Dengan nilai Kontrak Rp. 31.523.062.824,00. Kontrak ditandatangi 23 Agustus 2022 lalu dengan waktu pelaksanaan 131 Hari Kalender. Seperti tertulis di papan proyek yang masih terpasang di Direksi Keet.
Kondisi proyek yang belum rampung 100 persen dan belum siap di Serah Terima Sementara Pekerjaan (Provisional Hand Over-PHO) dari pihak pelaksana ke pihak pemberi pekerjaan yaitu PPK.
Tenggang waktu yang diberikan oleh pihak PPK tak serta merta bisa dimaksimalkan oleh pihak pelaksana untuk menuntaskan pekerjaan mereka.
Awak media yang coba melakukan konfirmasi ke pihak PPK terkait kondisi proyek serta progressnya melalui akun Telegram Lie Jasa di nomor 082247015*** melalui akun Telegram belum merespon.
Melalui Juru Bicara Rektor Unud, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi meneruskan informasi dari pihak PPK (Lie Jasa), bahwa, “batas akhir pemberian kesempatan addendum sampai 19 Februari 2023. Pemberian kesempatan 50 hari, sejak 31 Desember 2022. Dan progress sampai saat ini sudah mencapai 95-97%,” terang Senja Pratiwi, beberapa waktu lalu lewat WhatsApp.
Pihak Universitas Udayana juga memberikan klarifikasi terhadap kendala yang dialami oleh kontraktor proyek di lapangan, dalam klarifikasinya yang diterima oleh media beberapa waktu lalu melalui Jubir Rektor menjelaskan, dasar pemberian perpanjangan waktu kepada pihak pelaksana. Antara lain:
1. Kebijakan strategis Rektor Universitas Udayana mengenai perpindahan perkuliahan dan kegiatan akademik mahasiswa S1 dan S0 dari kampus Sudirman ke kampus bukit pada semester Genap 2022/2023.
2. Keterlambatan penyelesaian pekerjaan gedung Dekanat FEB dan FH sangat dipengaruhi dari faktor dari luar yang tidak bisa dikendalikan dan diprediksi sebelumnya seperti:
a. Adanya kenaikan BBM yang mempengaruhi biaya transportasi barang dan bahan bangunan.
b. Adanya bencana alam / force mayor dengan kejadian putusnya jembatan di Melaya, Kabupaten Jembrana sangat memperngaruhi transportasi bahan-bahan bangunan dari pulau Jawa.
c. Adanya rangkaian kegiatan KTT-G20 di Nusa Dua pada bulan November yang melintasi kawasan kampus UNUD, semua proyek kontruksi terhenti hampir 1 Minggu.
d. Kelangkaan bahan bakar solar yang menyebakan keterlambatan sampainya bahan bangunan di lokasi site terutama yang dikirim dari Jakarta dan Surabaya.
e. Cuaca hujan dibulan November dan Desember yang sangat memperngaruhi pekerjaan struktur dan pemasangan atap.
3. Menurut Perpres Kontraktor berhak pemberian kesempatan 50 hari dengan konsekwensi:
a. Sangsi denda akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar 1/1000 per hari atas sisa pekerjaan.
b. Kontraktor sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan dalam kurun waktu maksimum 50 hari.
c. Memperpanjang jaminan pelaksanaan.
d. Pembayaran atas sisa pekerjaan akan dilakukan menggunakan DIPA Universitas Udayana TA 2023
4. Gedung FEB dan FH saat ini sedang menyelesaikan pekerjaan atap progress sudah 85% diharafkan selesai di pertengahan Februari 2023, dan siap digunakan untuk perkuliahan oleh mahasiswa. FEB dan FH.
Dihubungan terpisah Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Provinsi Bali, Wayan Adnyana menanggapi, “klarifikasi terkait perpanjangan 50 hari alasannya masuk akal, kecuali poin e karena hujan harusnya sudah bisa diprediksi dari awal, sekarang kan sudah lewat batas perpanjangan 50 hari fisik belum selesai, itu yg dipertanyakan,” jelasnya, Senin, (20/2/23). (Tim).
Follow kami di Google News