BARBARETO.com | Pada hari Rabu (29/6) kemarin, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah melakukan pemanggilan terhadap Wakil Bupati (Wabub) Lombok Timur (Lotim), H. Rumaksi, Sj.
Pemanggilan tersebut dalam rangka memenuhi panggilan penyidik Kejati NTB untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi dana KUR untuk ratusan petani yang ada di Lombok Timur.
Melihat hal tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GARUDA melalui Direkturnya, M. Zaini memberikan apresiasi kepada pihak Kejati NTB yang telah melakukan pemanggilan terhadap Wabub Lombok Timur.
Kasus yang dihadapi ini merupakan kasus yang merugikan Negara dan orang banyak. Banyak petani jagung di Lombok Timur mengalami kerugian baik secara moril dan materiil.
“Kami memberikan apresiasi kepada pihak Kejati NTB terhadap pemanggilan yang dilakukan terhadap Wabub Lombok Timur,” ungkap M. Zaini.
Aktivis LSM yang konsen terhadap korupsi ini juga mengatakan bahwa, GARUDA akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai kasus-kasus besar seperti ini hanya berhenti di tengah jalan. Apalagi tahun depan merupakan tahun politik, jangan juga terkesan kasus ini merupakan kasus “Politik”.
“LSM Garuda akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, karena tahun depan merupakan tahun politik, jangan sampai kasus ini dikatakan kasus politik dan berhenti ditengah jalan,” tambah M. Zaini.
Permasalahan dana KUR ini pada awalnya muncul ketika masyarakat mengajukan pinjaman modal kepada Bank BRI. Namun tidak dapat diproses dikarenakan dianggap masih memiliki tunggakan hutang di bank lain.
Tunggakan mereka pun beragam, ada yang memiliki tunggakan sebesar 15 juta sampai 45 juta, tergantung dari luas lahan yang dimiliki petani.
Dalam kasus permasalahan KUR fiktif ini, dihitung masyarakat yang dirugikan sebanyak 622 orang dari 5 desa yang berada di kecamatan Jerowaru dengan kalkulasi luas lahan masyarakat 1.582 ha. Sehingga dari data yang ditemukan, dapat disimpulkan kerugian negara mencapai 23,7 miliar lebih.
Keberadaan dana KUR sebesar 23,7 miliar lebih yang seharusnya diperuntukkan bagi para petani di Kabupaten Lotim, akan tetapi sampai saat ini masyarakat tidak tahu kemana dan bagaimana bentuk dari pinjaman dana KUR tersebut.
Padahal mereka sudah menyerahkan KTP dan berkas lainnya sebagai syarat untuk mendapatkan pinjaman dari dana KUR dengan bunga lunak tersebut.
Kasus KUR ini selain merugikan keuangan negara yang cukup besar yaitu sampai sekitar 23,7 milyar, juga sangat merugikan petani secara langsung.
“Sehingga kami malah mengusulkan kepada Tim Kejati NTB yang menangani kasus ini memberikan pasal berlapis. Dan GARUDA akan mengawal kasus ini jangan sampai masuk angin. Kami akan mengawal kasus ini supaya jangan sampai masuk angin,” tutup M. Zaini ketika ditemui di Kantornya pada Kamis (30/6).