23.4 C
Lombok
Jumat, November 22, 2024

Buy now

Mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka Dituntut 10 Tahun Penjara

barbareto.com | Mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dan pencucian uang dituntut 10 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Jumat (8/4/2022).

Jaksa Penuntut Umum, Agus Eko Purnomo dalam sidang menyatakan bahwa Dewa Puspaka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Mohoh majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir. Dewa Ketut Puspaka dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa.

Kemudian, Dewa Ketut Puspaka menggunakan rekening atas nama pihak lain untuk menempatkan proceeds of crime (use of nominee), merekayasa  dokumen maupun transaksi dan/atau memberikan informasi yang tidak benar untuk menerima proceeds of crime (fake information).

Baca Juga :  Distribusikan 50 Ton Beras, Kodam IX/Udayana Bantu Ringankan Beban Masyarakat di Masa Pandemi

Mengggunakan proceeds of crime untuk membayar hutang (ponzy scheme) dan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan. 

Sementara Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto menjelaskan, sebelumnya dalam proses pembuktian, penuntut umum mengajukan keterangan 38 orang saksi, keterangan 2 orang ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Dari pembuktian tersebut, penuntut umum berkeyakinan terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, pada tahun 2014 hingga tahun 2019 telah menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Pegawai Negeri.

Dalam hal ini sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan.

Atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dalam kaitannya dengan proses perizininan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG, penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih dan perijinan dalam rencana pembangunan Bandara Internasional di Kabupaten Buleleng.

Baca juga : Mantan Sekda Buleleng Resmi Ditahan, Diduga Terima Gratifikasi Rp 16 Miliar

Selain melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, Dewa Ketut Puspaka juga diajukan tuntutan didasarkan telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.

Baca Juga :  Kelurahan Sumerta Laksanakan Vaksinasi Massal Dosis Kedua

“Uang yang diterima terdakwa Dewa Ketut Puspaka dalam proses perizininan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG, penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih dan perijinan dalam rencana pembangunan Bandara Internasional di Kabupaten Buleleng sesuai fakta di persidangan yaitu Rp16,9 miliar,” terang Luga.

“Atas dasar perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang inilah, penuntut umum menuntut terdakwa 10 tahun penjara,” jelasnya.

Ditambahkan, hal memberatkan yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa merupakan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara sebagai Sekretaris Daerah (SEKDA) yang seharusnya sebagai teladan.

Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangannya dan tidak menunjukan rasa penyesalan dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal meringankan yaitu Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan terdakwa belum pernah dihukum. 
 
“Tuntutan yang diajukan merupakan kesimpulan dari fakta di persidangan yang menjadi alat bukti dari Penuntut Umum. Selanjutnya terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka akan mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya,” papar Luga. (Ans)

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img

Latest Articles