Lombok Tengah, Barbareto.com – Diusulkannya pembentukan Satuan Tugas (Satgas) lintas sektoral yang bertugas mengawasi dan menindak pendirian bangunan ilegal dan tak berizin oleh Komisi II DPRD Lombok Tengah disambut baik oleh Solidaritas Warga Inter Mandalika (SWIM).
Namun, Usulan wakil rakyat itu disebut terlambat lantaran efek negatif dari pembangunan secara masif di kawasan penyangga KEK Mandalika yang mengakibatkan turunnya kualitas lingkungan secara signifikan terlanjur telah terjadi.
“Kami sambut baik rencana dewan itu meski terlambat. Setelah kami gedor dulu dan efek negatif sudah terasa mereka baru sadar,” ungkap Presiden SWIM, Lalu Alamin (05/03).
Ia menuding, sejauh ini, Pemda ataupun DPR hanya berstatemen di media terkait persoalan lingkungan di kawasan penyangga Mandalika tanpa pernah secara khusus bertemu untuk membahas metode pengawasan ataupun langkah kongret lainnya.
“DPRD tidak pernah secara khusus bertemu dengan Pemkab untuk membahas metode pengawasan. Mereka hanya sibuk awasi proyek-proyek dan saling tuding terkait anggaran dan kualitas yang sebenarnya menurut kami hanya sandiwara dan pencutraan belaka,” ujarnya.
Ia mendesak agar pemerintah daerah dan DPRD Lombok Tengah segera melakukan pembenahan dan melakukan langkah konkret untuk mencegah kerusakan lebih lanjut seperti regulasi yang lebih ketat terkait tata ruang dan lingkungan hidup.
Selain itu, pengawasan harus dilakukan lebih intensif untuk memastikan setiap pembangunan memenuhi standar lingkungan, terutama di kawasan penyangga KEK Mandalika.
Untuk memastikan tujuan pembentukan satgas tersebut nantinya sesuai dengan harapan masyarakat, Alamin mengatakan komposisi tim dalam satgas tersebut harus lebih luas. Tidak hanya dari unsur Pemda dan DPRD Loteng saja, namun Satgas tersebut juga harus melibatkan masyarakat yang faham wilayah setempat.
Alamin juga meminta, Satgas tersebut tak hanya mengawasi persoalan bangunan atau lingkunangan, namun juga mengawasi datangnya Investor yang akhir-akhir ini dapat dengan mudah mendapatakn Izin kerja atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) sehingga perlu melibatkan pihak Imigrasi Kementeian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
“Perlu juga Satgas ini sampai dengan Pihak Imigras atau Kemenkumham terkait dengan izin awal ketika datangnya investor. Akhir-akhir ini menurut saya mereka dapat dengan mudah mendapatkan izin kerja atau Kitas yang kita sinyalir bisa diatur dengan uang,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Tengah mengusulkan pembentukan Satgas lintas sektoral yang terintigrasi untuk mengawasi dan menindak pembangunan ilegal dan tidak mengantongi izin di kawasan sekitar mandalika.
Pembangunan villa di kawasan sekitar Mandalika, marak terjadi terutama di wilayah perbukitan, yang dinilai telah mengganggu tata kelola lingkungan.
Anggota Komisi II DPRD Loteng, Murdani mengatakan, pembangunan yang masif ini telah menyebabkan ketidakseimbangan antara daya dukung dan daya tampung lingkungan, sehingga memicu dampak negatif seperti banjir bandang yang mulai muncul sejak tahun 2022.
“Di satu sisi kita menginginkan ada kemajuan pesat di pengembangan pariwisata. Tapi dilain sisi lingkungan juga harus dikendalikan supaya dia tidak terus-menerus di gerus diambil bukit dan segala macamnya sehingga itu menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir bandang,” kata Politisi Partai Nasdem tersebut, Senin (03/03).
Murdani mengungkapkan bahwa semangat mengembangkan pariwisata di Lombok Tengah tidak boleh mengorbankan tata ruang dan keberlanjutan lingkungan.