barbareto.com | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak tegas debt collector yang menjalankan tugas tak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pihak OJK mengklaim telah memberi sanksi berupa pembekuan, bahkan mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan yang terbukti melanggar ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penggunaan jasa debt collector.
“Perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector wajin memastikan seluruh debt collector yang menjadi mitra perusahaan telah memiliki sertifikat profesi, dan mengikuti peraturan perundang-undangan dalam proses penagihan kepada nasabah,” jelas Sekar Putih Jarot, Juru Bicara (Jubir) OJK dikutip melalui akun instagram resmi OJK. (30/7/21)
Disisi lain, Ia juga tak sepenuhnya menyalahkan pihak perusahaan pembiayaan, namun pihak debitur juga dalam hal ini harus mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepada perusahaan. Tentu jika terdapat kendala pembayaran, maka OJK menyarankan kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik.
Mengacu pada Peraturan OJK Nomor 35/PJOK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, disebutkan dalam aturan tersebut perusahaan pembiayaan diperbolehkan bekerjasama dengan pihak ketiga dalam hal penagihan.
Adapun yang dimaksud dengan penagihan ialah segala upaya yang dilakukan oleh pihak perusahaan pembiayaan untuk memperoleh haknya atas kewajiban debitur untuk membayar angsuran, termasuk di dalamnya terdapat eksekusi agunan dalam debitur yang wanprestasi.
Dalam proses penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga atau debt collector wajib melengkapi sejumlah dokumen seperti kartu identitas, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, salinan sertifikat jaminan fidusia, dan sertifikat profesi dibidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dibidang pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Pihak OJK juga meminta kepada perusahaan pembiayaan agar sebelum melakukan penarikan terlebih dahulu debitur diperingati karena telah wanprestasi, kemudian debt collector telah dibekali semua dokumen yang dibutuhkan, serta melalukan evaluasi berkala terhadap tata cara penagihan yang dilakukan oleh debt collector.
Terdapat 3 poin larangan tindakan debt collector kepada nasabah antara lain, tidak boleh mengancam, tidak diperbolehkan melakukan kekerasan yang bersifat memalukan nasabah, dan dilarang memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal. Kalau perusahaan melanggar ketentuan tersebut, maka pihak OJK akan memberi sanksi kepada perusahaan terkait. (gok)