Jakarta-Indonesia. BARBARETO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rapatnya yang dilaksanakan pada (26/2), telah meminta Aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya.
Hal itu sebabkan karena, Aplikasi Snack Video tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika. Serta tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video, dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.
Tongam juga mengingatkan, supaya masyarakat selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah, tetapi kenyataannya berpotensi merugikan penggunanya.
Untuk diketahui, Satgas Waspada Investasi (SWI) beranggotakan dari 13 Kementerian dan lembaga yang bertugas mencegah kerugian masyarakat.
Terhitung sejak tahun 2018 sampai dengan Februari 2021, tim SWI sudah menutup sebanyak 3.107 Fintech Lending Ilegal.
Satgas Waspada Investasi terus berupaya memberantas kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal tersebut.
Antara lain dengan cara mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. (gok)