20.1 C
Lombok

PAUD Dibebaskan Untuk Masuk Pendidikan Formal

Published:

- Advertisement -

barbareto.com | Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menempatkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) bukan pada jenjang tersendiri, tapi melalui jalur formal dan nonformal yang menimbulkan dikotomi di antara keduanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur mengatakan, sejatinya pemilik lembaga Pendidikan yang memiliki wewenang mememasukan Sekolahnya kepada Formal dan Nonformal, akan tetapi untuk memasuki tahapan formal dibarengi dengan sarana yang memadai, SDM guru harus diperhatikan serta pemerataan usia anak didik.

Baca Juga :  DLH Lotim Upayakan Minimalisir Sampah Plastik Lewat Sekolah

“PAUD formal maupun nonformal yang ada ke depannya akan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan diikat dengan standar input, proses dan capaian,” kata Kabid Paud, Pajri.

Baca juga : Sekolah di Lotim Bakal Ditutup Lagi

PAUD menjadi lembaga pendidikan formal yang masuk dalam jenjang tersendiri, Lanjut Pajri, sangat penting sehingga intervensi pemerintah dapat ditingkatkan.

Apalagi, saat ini banyak PAUD yang sudah terakreditasi tetapi belum mendapatkan pengakuan sebagai pendidikan formal.

Baca Juga :  Ketua MK Anwar Usman Kunjungi Universitas Hamzanwadi

“Jadi sisi baiknya apabila PAUD Menjadi Pendidikan Formal, kita bisa intervensi terutama untuk pengusulan DAK fisik,” ujarnya.

Lebih Jauh Pajri menjelaskan, dalam UU Sisdiknas saat ini, pendidik PAUD nonformal juga belum diakui secara yuridis formal sebagai guru. Lantas ke depan, guru PAUD yang memenuhi syarat dapat diakui sebagai guru dan memperoleh hak-haknya.

“Layanan PAUD dibedakan menjadi layanan pengasuhan anak, taman anak dan prasekolah sesuai dengan kebutuhan perkembangan anak,” pungkasnya.

- Advertisement -
Redaksi Barbareto
Redaksi Barbaretohttps://barbareto.com
Redaksi Barbareto merupakan tim jurnalis yang bertugas melakukan peliputan, penulisan, dan penyuntingan berita dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan Pedoman Media Siber. Setiap konten yang diterbitkan melalui proses verifikasi dan tanggung jawab redaksional.

Related articles

Recent articles