27.1 C
Lombok
Selasa, Oktober 22, 2024

Buy now

PBNW Akan Laporkan Wagub NTB dan Bupati Lobar

Mataram-NTB. BARBARETO – Wakil Sekretaris Jenderal II Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) berencana akan melaporkan Wakil Gubernur NTB Hj. Sitti Rohmi Djalilah dan Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid.

Pasalnya kedua pejabat itu turut hadir dalam kegiatan pelantikan pengurus Cabang Nahdlatul Wathan Priode 2021-2026 se-Kabupaten Lombok Barat. Yang di laksanakan pada Rabu 3 Februari 2021 di Becingah Kantor Bupati Lombok Barat.

H. Syamsu Rijal selaku Wakil Sekretaris Jenderal II PBNW menuturkan. Dengan adanya kegiatan itu mereka telah menimbulkan ketidaknyamanan di pihaknya.

“Kenapa saya merasa tidak nyaman dengan seperti ini, kita sudah mempunyai suatu keputusan yang sudah inkracht dan sudah ditetapkan,” tegasnya. Pada Rabu 3 Februari 2021.

Merujuk pada Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor AHU-0001269.AH.01.08 tahun 2020. Tertanggal 30 November 2020 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan NW yang sah adalah yang di komandoi oleh TGKH. M. Zainuddin Atsani.

“Jadi dalam hal ini kami dari Tim 20 yang dibentuk oleh PBNW yang sah atas SK Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 30 September 2019. Sangat keberatan dengan apa yang dilakukan oleh pemerintah. Atas nama pemerintah yaitu Wakil Gubernur dan Bupati Lombok Barat,” jelasnya.

Saat ini kepengurusan NW kata Rijal di setiap daerah seluruh Indonesia. Telah terbentuk dan tidak ada agenda pelantikan.

“Nah tiba-tiba hari ini muncul pelantikan pengurus daerah Lombok Barat. Yang notabene kita tidak tahu legalnya apa?. Dasarnya melantik itu apa?. Itu yang ingin kita tahu sekarang. Kalau ada dasarnya jelas oke, kita tidak masalah. Dalam bernegara ini kita bebas membuat Ormas apapun yang penting dia halalkan,” kesalnya.

Atas kegiatan tersebut ia menilai bahwa tindakan Wagub NTB dan Bupati Lombok Barat. Dengan turut menghadiri kegiatan tersebut di duga telah melakukan tindak pidana perbuatan melawan hukum. Atas keputusan Kementerian Hukum dan HAM tentang SK perubahan NW.

“Yang kami liat disana adalah ada tindak pidananya memakai Hak atau Lambang organisasi yang kita punya dan sudah keluar SK dari Kemenkumham pada tahun 2017,” sambungnya.

Untuk itu Rijal dan Pihaknya akan melaporkan sejumlah Pihak yang di duga terlibat dalam kegiatan tersebut.

“Kami akan laporkan pertama, ketua panitia, kedua Bupati yang menyiapkan tempat, ketiga Wakil Gubernur yang pada saat itu hadir dan pidato melantik pengurus daerah organisasi NW,” katanya

Sementara itu saat di konfirmasi Wakil Gubernur yang dianggap turut hadir dan melantik pengurus tersebut. Melalui sambungan seluler dan pesan singkat hingga berita ini di publis belum ada tanggapan.

Terpisah, penyedia tempat yakni Pemda Lombok Barat yakni Bupati Fauzan Khalid di konfirmasi. Menegaskan akan membantu siapapun yang membutuhkan tempat di Lombok Barat. Termasuk di antaranya yang tidak memiliki alas hukum bahkan orang resepsi pernikahan sekalipun di fasilitasi.

“Kita siapapun selama bisa kita bantu, bahkan organisasi yang tidak punya akte. Seperti Front Mahasiswa Lobar, Forum Anak Lobar dan lain-lain. Bahkan orang resepsi juga kita kasih (berikan fasilitas – red). Yang bersangkutan juga kita bantu,” ulasnya. (red-BB)

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
- Advertisement -