BARBARETO – Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal saat melantik sejumlah pejabat eselon II dan III di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemrov) NTB pada Jumat, 9 Januari 2026 kemarin mengungkapkan akan menerapkan standar evaluasi ketat melalui penandatanganan kontrak kinerja. Pejabat yang tidak mencapai target diminta untuk mengundurkan diri.
Sebagai wujud konkret penegakan akuntabilitas, seluruh pejabat yang dilantik diwajibkan menandatangani kontrak kinerja segera setelah pelantikan.
Iqbal memberikan ultimatum bahwa evaluasi akan dilakukan secara berkala. Ia tidak segan meminta pejabat untuk melepaskan jabatannya jika dinilai gagal memenuhi ekspektasi dalam kurun waktu tertentu.
“Mereka yang tidak mencapai kinerja yang diharapkan, maka setelah enam bulan atau sebelum enam bulan, kita persilahkan untuk mengundurkan diri,” tegas Iqbal.
Mantan Duta Besar RI untuk Turki tersebut juga menegaskan bahwa jabatan adalah amanah yang menuntut tanggung jawab penuh, bukan sekadar hak pribadi.
”Saya ingin menegaskan satu hal, jabatan bukan hak. Jabatan itu adalah amanah,” ujar Iqbal di hadapan para pejabat yang baru dilantik.
Penempatan Pejabat Berdasarkan Kinerja
Gubernur Iqbal juga memastikan bahwa proses penempatan pejabat dilakukan secara objektif dan profesional, tanpa mempertimbangkan afiliasi politik apa pun.
Ia menetapkan tiga indikator utama yang menjadi satu-satunya dasar penilaian bagi jajarannya, yakni loyalitas terhadap visi-misi pembangunan, komitmen, dan kinerja konkret.
”Kami mengabaikan afiliasi politik. Tidak ada yang personal bagi kami,” katanya.
Selain menyoroti kinerja, Gubernur juga memberikan peringatan keras terkait profesionalisme. Ia meminta agar urusan kedinasan steril dari campur tangan pihak luar, termasuk keluarga pejabat.
”Jangan sampai saya mendengar ada pasangan yang ikut campur dalam urusan profesional. Mereka yang di lantik inilah yang di sumpah,” ucapnya.
Menutup prosesi pelantikan, Iqbal mengajak seluruh jajaran Pemprov NTB untuk menjaga integritas dan meniatkan tugas pemerintahan sebagai bentuk ibadah dan pengabdian kepada masyarakat.

