barbareto.com | Lombok Tengah – Tim Puma Polres Lombok Tengah bersama Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kopang dan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Batukliang berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Pelaku berinisial Beko (35 tahun), warga Desa Langko Kecamatan Janapria, Lombok Tengah.
Beko berhasil dibekuk aparat Kepolisian pada hari Senin tanggal 24 Mei 2020, sekitar jam 21.00 Wita, di Suranadi Kecamatan Narmada Kabupaten Lobar, dan digelandang Polsek Kopang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho, S.I.K., menjelaskan, pelarian Beko cukup panjang, karena kejadiannya pada pertengahan Januari 2021 lalu. Perburuan Beko setelah pihak Kepolisian mendapat laporan dari HN, warga Desa Lembar Lombok Barat yang mengaku kehilangan dua buah HandPhone berdasarkan laporan kepolisian LP/ 02 /I/2021/NTB/Res.Loteng/Sek. Kopang, tanggal 14 Januari 2021.
Beko berhasil dibekuk setelah aparat berhasil mengamankan DA warga Desa Golong Narmada pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 sekitar sekitar pukul 14.00 Wita bersama barang bukti dua unit HP Android merk OPPO A5S warna biru dengan IMEI I : 864315048328998 IMEI II: 864315048328980 dan REALME C 15 dengan IMEI I : 865736045111252 IMEI II : 865736045111245.
Dari pengakuan DA, kedua HP tersebut dibelinya pada hari kamis tanggal 14 Januari 2021 sekitar pukul 13.30 Wita dari PE, warga Desa Golong Kecamatan Narmada Lombok Barat, dengan harga masing masing OPPO A5S Rp. 1.200.000,- dan REALME C 15 Rp. 1.500.000,-.
“Penyidik kemudian mengambil keterangan PE yang mengaku hanya disuruh menjual oleh pelaku Beko dengan alasan sedang butuh uang untuk belanja,” jelas Kapolres.
Dari hasil penjualan kedua HP tersebut, PE hanya mendapat upah Rp. 50.000 dari Beko atas jasanya yang telah berhasil menjual HP.
Dari keterangan PE itulah, aparat gabungan dari Team Puma Polres Lombok Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Kopang dan Unit Reskrim Polsek Batukliang membekuk Beko yang diyakini sebagai pelaku curat.