BerandaNTBLombok TimurPembentukan Forum CSR Lotim Dinilai Melanggar Aturan

Pembentukan Forum CSR Lotim Dinilai Melanggar Aturan

barbareto.com | Lombok Timur – Ketua Dewan Pengurus Daerah (Dependa) Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo) Nusa Tenggara Barat (NTB), Ada Suci Makbullah, S.H. mempertanyakan terkait dengan adanya pembentukan Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Kabupaten Lombok Timur (Lotim).

Pasalnya, Uci’ sapaan akrab Ketua Gaspermindo NTB itu menilai, pembentukan Forum CSR Lotim telah melanggar aturan dan tidak adanya keterbukaan dalam proses pembentukannya, karena ketika dibentuk, sama sekali tidak melibatkan unsur-unsur terkait seperti yang di amanahkan dalam Permensos Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.

“Masak ada orang yang mengaku dekat dengan Bupati, datang ke Dinas Tenaga Kerja meminta skema pembentukan Forum CSR Lombok Timur. Ada oknum-oknum yang mengaku dekat dengan Bupati, untuk dimintakan desain tata cara pembentukan forum CSR,” bebernya. (31/8/21)

Menurutnya, untuk pembentukan Forum CSR merupakan leading sector dari Dinas Sosial sebagai amanah Permensos No.9 Tahun 2020 dan Disnaker, yang di dalamnya terdapat unsur Tripartit dan Bipartit Sebagai amanah dalam Undang-Udang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PP. Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua; PP Nomor 46 Tahun 2008 dari PP. 8 Tahun 2005 Tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerjasama Tripartit.

Bahkan yang lebih mirisnya, Ia mengatakan bahwa yang Ia dengar-dengar anggota dari Forum CSR yang baru-baru ini diberikan Surat Keputusan (SK) oleh Bupati Lotim belum tentu mempunyai perusahaan. Tentu tindakan seperti itu, nantinya akan berpotensi menimbulkan unsur dugaan pungli mengatasnamakan pemerintah daerah, pasalnya mereka yang telah diberikan SK tersebut lebih leluasa meminta CSR kepada perusahaan-perusahaan besar yang ada di Lotim.

“Jadi Tripartit itu sudah jelas ya ada pelaku usahanya, pekerjanya, pemerintahnya, jangan ada orang ngaku-ngaku dekat dengan Bupati, mau-mau merintah dinas segala macam buatkan dia skema-skema dan konsep-konsep segala macem, tapi tidak melibatkan grup-grup Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, tidak melibatkan grup-grup karyawan dan pekerja buruh karena ini menyangkut tentang CSR,” jelasnya.

Dia menyayangkan semua pihak yang terlibat dalam pembentukan Forum CSR tersebut, karena terkesan acuh terhadap regulasi yang ada. Padahal aturannya sudah jelas, supaya semua yang terlibat dalam pembentukan Forum CSR harus mengikuti peraturan yang ada.

Baca Juga :  Mas Menteri Sandiaga Uno Kagum dengan Potensi Lombok Timur

Seperti harus melibatkan unsur dari Apindo sebagai unsur organisasi Pengusaha (Pelaku Usaha) yang termasuk di dalamnya perusahaan BUMN dan BUMD, pengusaha perbankkan, dan unsur pengusaha swasta lainnya. Dan juga unsur dari serikat pekerja atau serikat buruh, serta tentunya dari unsur pemerintah.

“Jangan hanya mengundang beberapa orang oknum-oknum tim, rapat di lesehan, kemudian datang ke Disnaker minta dikonsepkan, dibuatkan konsep pembentukan forum CSR Lombok Timur, kan nggak begitu caranya,” kesalnya.

Jika pembentukan Forum CSR secara tiba-tiba dan tidak melibatkan unsur-unsur yang ada di dalam UU, maka takutnya hal itu akan menjerumuskan pihak terkait ke arah pungli, yang nantinya dapat merusak iklim investasi dan roda perekonomian di Lotim.

“Harusnya waktu pembentukan Forum CSR itu, terlebih dahulu sebelum SK keluar, sebelum para pihak dibentuk, harus mengundang semua unsur itu terutama unsur Apindo, karena mereka nantinya yang akan dipungut,” tandasnya.

Oleh sebab itulah, pihaknya dalam hal ini akan berkoordinasi dengan seluruh yang terlibat dalam pembentukan Forum CSR yang dirasa olehnya ada kejanggalan. Nantinya, hasil koordinasi dan analisa tersebut akan disampaikan ke pimpinan daerah untuk kemudian menjadi bahan evaluasi.

“Masak mau bentuk, mau kelola uang sosial, uang-uang perusahaan segala macem, masak pembentukannya sembunyi-sembunyi, diem-diem. Kita sudah menggauangkan era revolusi 4.0, masak mau diem-diem mau mengelola dan membentuk Forum CSR, ini nggak baik bagi kesehatan,” sindirnya.

Dia juga menyebutkan nama-nama orang yang dugaannya sudah di SK-kan oleh Bupati Lotim diantaranya, Heri Sabri sebagai ketua, M. Azhar Sidiq sebagai sekretaris, kemudian ada anggota-anggotanya yakni Lukmanul Hakim, Gunawan, Hafuzin, Muhammad Zarkini, dan Idham Kholid.

“Masak hanya mau tugasnya mungut-mungut duit di perusahaan di Lotim aja, akan kita ingatkan dan akan kita kirimkan surat analisa hukum ke Pak Bupati soal ini,” ketus Uci’.

Senada dengan DPD Gaspermindo NTB, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Lotim, Sarwin menuturkan, jika memang betul Bupati Lotim H. M. Sukiman Azmy menerbitkan SK untuk Forum CSR Lotim tidak sesuai dengan regulasi, maka dalam hal ini Pemerintah Daerah (Pemda) Lotim telah mengambil kebijakan yang salah kaprah.

Pembentukan Forum CSR Lotim Dinilai Melanggar Aturan
Sarwin – Ketua DPC SPN Lombok Timur

“Termasuk orang Disnaker juga bodoh dia itu, terlalu cepat percaya dan terlalu meng-amini, kita tidak tahu orang-orang yang mengklaim diri sebagai orang-orang Bupati itu adalah penjahat,” tegas Sarwin sembari menandaskan, jika benar hal itu maka Ia juga menuding Pemda Lotim telah melakukan persekongkolan jahat dalam pembentukan Forum CSR tersebut.

Baca Juga :  Pemda Lotim Komitmen Tekan Angka Stunting

Hal itu diutarakan olehnya, supaya jangan sampai oknum-oknum yang mengklaim diri dekat dengam Bupati tersebut berbuat semena-mena, agar terciptanya iklim investasi yang baik untuk memajukan Daerah Lotim.

Sementara itu, Heri Sabri yang dianggap sebagai ketua Forum CSR menepis isu dirinya yang telah di SK-kan oleh bupati. Adapun, yang telah di SK-kan oleh Bupati yakni Tim Pelaksana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), yang diterbitkan pada tanggal 6 Juli 2021.

Pembentukan Forum CSR Lotim Dinilai Melanggar Aturan
Heri Sabri

“Pembentukan Tim Pelaksana Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan. Ketuanya asisten II, sekretarisnya Kepala Bapenda, sekretaris I Kabag keuangan, ketua hariannya M. Azhar Siddik, sedangkan saya hanya koordinator bidang perencanaan,” ungkap Heri melalui jaringan seluler.

Menurutnya, dasar pembentukan TJSLP itu sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang CSR atau tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, yang kemudian dikuatkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Bupati (Perbup).

Dikatakan olehnya, TJSLP tersebut berbeda dengan Forum CSR. Adapun Forum CSR hingga saat ini belum dibentuk, karena di dalam Forum CSR itu terdapat unsur dari semua perusahaan yang ada di Lotim. Forum CSR itulah yang kemudian nantinya berkoordinasi dengan TJSLP.

“Berdasarkan UU, anggota Forum CSR adalah perusahaan. Sedangkan anggota tim pelaksana CSR dari OPD, akademisi dan masyarakat yang ditunjuk oleh Bupati atau Kepala Daerah,” terang Sabri sambil menegaskan kembali jika Forum CSR belum terbentuk hingga detik ini.

Terpisah, M. Azhar Sidiq yang dianggap sebagai sekretaris Forum CSR Lotim membantah adanya pembentukan Forum tersebut.

Pembentukan Forum CSR Lotim Dinilai Melanggar Aturan
M. Azhar Sidiq

“Belum ada,” jawab Azhar ketika ditanya barbareto.com mengenai kebenaran dari pembentukan Forum CSR.

Bahkan ketika disodorkan nama-nama yang disebut telah mendapatkan SK, Ia juga membantah bahwa tidak ada penerbitan SK yang demikian.

“SK yang ada hanya Tim Pelaksana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau TJSLP,” tulis Azhar melalui via WhatsApp. (gok)

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments