BARBARETO.com – Sebanyak 53 Desa di Kabupaten Lombok Timur akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa atau PILKADES serentak pada 15 Maret 2023 mendatang.
Hal ini telah tertuang dalam Keputusan Bupati Kabupaten Lombok Timur Nomor: 188.45/384/PMD/2022 tentang Penetapan Jadwal, Tahapan dan Nama Desa Yang Melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2023.
Pelaksanaan Pilkades ini merupakan salah satu bentuk pesta demokrasi di tingkat lokal yang dapat dijadikan sebagai pembelajaran politik bagi masyarakat sekaligus juga sebagai upaya memperkuat partisipasi masyarakat di Kabupaten Lombok Timur.
Terkait dengan pelaksanaan pilkades serentak di 53 desa di Kabupaten Lombok Timur maka, terdapat salah satu isu yang sangat menarik untuk dibahas atau menjadi bahan pertimbangan bagi penyelenggara pilkades serentak tersebut adalah bagaimana memenuhi hak-hak politik bagi penyandang disabilitas yang ada di desa yang menyelenggarakan pilkades mendatang.
Meskipun saat ini suhu politik terkait dengan pelaksanaan pilkades serentak sudah mulai terasa di desa-desa yang akan menyelenggarakan pesta demokrasi lokal tersebut namun, pemerintah daerah serta penyelenggara perhelatan pesta demokrasi tersebut tidak boleh abai terhadap upaya-upaya pemenuhan hak politik bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Lombok Timur.
Apabila mengutip data dari Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), jumlah penyandang disabilitas yang terdata sampai akhir Nopember 2022 berjumlah 7.455.
Untuk itu, akan sangat menarik apabila mencermati Pilkades Serentak 2023 di Kabupaten Lombok Timur apabila dikaitkan dengan situasi para penyandang disabilitas di dalam partisipasi pesta demokrasi tingkat lokal tersebut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat pada Pemilu 2019 jumlah pemilih penyandang disabilitas sebanyak 1.247.730 pemilih.
Pemilih tunadaksa sebanyak 83.182 pemilih, tunanetra sebanyak 166.364 pemilih, dan tunarungu sebanyak 249.546 pemilih.
Kemudian untuk pemilih dari tunagrahita ada 332.728 dan disabilitas yang masuk kategori lainnya sebanyak 415.910 pemilih.
Saat ini, secara umum pandangan terhadap para penyandang disabilitas masih cenderung negatif dan usaha pemenuhan hak-haknya juga masih terabaikan.
Apabila berpedoman terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas maka, hak-hak politik para penyandanag disabilitas telah diberikan jaminan oleh negara.
Pasal 75 (1) pemerintah dan pemerintahan daerah wajib menjamin agar penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan Politik.
Pemenuhan Hak Aksesibilitas Pemilih Disabilitas
Para difabel menjadi kelompok yang seringkali terabaikan dalam perhelatan politik.
Padahal, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 telah menjamin secara jelas hak-hak politik bagi penyandang disabilitas, termasuk salah satunya adalah memperoleh pendidikan politik.
Bahkan dalam pada Pasal 4 (3) Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas menyebutkan bahwa daerah menjamin hak-hak politik bagi para penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten Lombok Timur.
Kemudian dipertegas juga pada Bab 5 bagian kelima dari Perbup tersebut, yaitu terkait dengan kesamaan dan kesempatan.
Namun pertanyaannya adalah sudah sejauh mana pendidikan politik menjangkau secara substansial kepada kelompok marjinal seperti para difabel?.
Upaya perlindungan serta pemenuhan hak kelompok penyandang disabilitas dalam pikades yang dilakukan secara serentak mendatang tentunya akan sangat tergantung dari kebijakan daerah serta penyelenggara pilkades serentak dalam mempersiapkan dan melaksanakan pilkades mendatang yang harus memenuhi prinsip aksesibilitas.
Penyandang disabilitas sebagaimana dengan orang penyandang non disabilitas memiliki hak dan kewajiban yang sama, termasuk hak dan kewajiban konstitusional, yang meliputi hak ekonomi, sosial, budaya.
Pemerintah daerah selaku perpanjangan tangan negara berkewajiban untuk dapat memenuhi, menghormati, dan melindungi setiap hak yang dimiliki oleh setiap warga masyarakat, termasuk bagi hak pilih pemilih disabilitas.
Salah satu bentuk pemenuhan hak politik bagi difabel adalah mendapatkannya aksesibilitas non fisik yang berupa pendidikan politik, penyampaian informasi terkait pilkades seperti ketentuan-ketentuan perundang-undangan tentang pelaksanaan pilkades, pengenalan visi dan isi serta program-program yang ditawarkan oleh para kontestan pemilihan kepala desa.
Mengenai aksesibilitas tentunya kita sudah harus melihat adanya keberagaman jenis disabilitas, bukan seperti yang saat ini secara umum masih melihat dari aspek disabilitas fisik saja.
Hal ini penting karena kebutuhan sarana dan prasarana serta proses komunikasi yang berbeda-beda harus disesuaikan dengan hambatan-hambatan yang terjadi.
Pelibatan penyandang disabilitas dalam sistem politik di tingkat komunitas sangatlah diperlukan untuk menghasilkan berbagai kebijakan pembangunan di tingkat komunitas atau desa menjadi berimbang bagi setiap warga masyarakat dengan berbagai latar belakang dan kondisi.
Seringkali keberadaan penyandang disabilitas hanya dijadikan sebagai ‘pelengkap’ dalam proses perencanaan pembangunan di tingkat desa.
Tidak heran apabila partisipasi mereka hanya sebatas pada proses melengkapi syarat administrasi keterwakilan saja tanpa diberikan akses, kontrol, dan merasakan manfaat dari proses perencanaan pembangunan di desa.
Apa Saja Yang Harus Terpenuhi
Terkait dengan diadakannya Pilkades di 53 desa secara serentak tahun depan serta terkait dengan upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam perhelatan pesta demokrasi tingkat lokal tersebut maka, Lombok Research Center (LRC) mendorong penyelenggara pilkades serentak serta pemerintah daerah untuk dapat mengatasi persoalan fasilitas dan akssesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Sebagai bagian dari komunitas masyarakat yang ada di Kabupaten Lombok Timur, kelompok disabilitas ini tentunya sangat membutuhkan fasilitas dan pelayanan yang akan memudahkan mereka dalam menyalurkan hak politiknya dalam pemilu tingkat lokal tersebut.
Para penyandang disabilitas sejatinya tidak meminta untuk diistimewakan namun, permasalahan aksesibilitas sudah merupakan suatu kebutuhan secara universal.
Terkait dengan pilkades serentak mendatang, Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2020 haruslah terimplementasi dalam bentuk pemenuhan kebutuhan logistik pilkades yang ramah disabilitas seperti, alat bantu pencoblosan, desain lokasi, dan akses informasi saat proses pencoblosan.
Selain itu juga, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Timur sejak awal harusnya menambahkan klausul pra syarat bagi para bakal calon kepala desa yang akan bertarung untuk memiliki komitmen terhadap keberadaan penyandang disabilitas di desa yang akan dipimpinnya apabila terpilih menjadi kepala desa ke depannya.
Hal ini penting, karena selama ini kelompok difabel tidak bisa dilepaskan dari perspektif di tengah masyarakat yang telah berdampak terhadap perlakuan masyarakat kepada para penyandang disabilitas.
Penulis: Herman Rakha, Peneliti pada Lombok Research Center.
Baca berita lainnya di Google News