20.9 C
Lombok
Minggu, Februari 16, 2025

Buy now

Pemkab Lotim Gelar Sidang Tuntutan Pembendaharaan-Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR)

Lombok Timur-NTB. BARBARETO – Pada senin 26 oktober pemerintah daerah Lombok Timur melalui inspektorat melakukan sidang majelis tuntutan pembendaharaan-tuntutan ganti rugi terhadap kerugian negara yang diakibatkan oknum aparatur sipil negara. sidang dipimpin lansung oleh sekretaris daerah Lombok Timur yang bertugas sebagai ketua TP-TGR.

sekretaris daerah lombok timur H.M.juaini taofik mengakui pelaksanaan TP-TGR sebagai upaya mendapatkan PAD selain beberapa sumber PAD sah yang lainnya. penyelenggaraan sidang TP-TGR sebelumnya tidak pernah dilakukan pada tahun ini,sehingga pemerintah daerah mendorong agar pelaksanaan TP-TGR ini dilaksanakan sehingga mampu mengembalikan kerugian negara.

Tercatat 26 oknum yang sudah dilakukan pemeriksaan dan diundang hari ini untuk mengikuti sidang TP-TGR dengan total pengembalian uang negara sebanyak 1,6 milyar. Adapun total kerugian negara tersebut bersumber dari hilangnya delapan kendaraan roda dua ASN dan temuan inspektorat dengan total kerugian di bawah 200 juta rupiah pada pemeriksaan tahun 2018/2019.

sementara itu wakil ketua sidang slamet alimin memutuskan hasil sidang mengenai ganti rugi terhadap kendaraan yang hilang diantaranya memutuskan ganti rugi didasarkan pada harga kendaraan tersebut.

“Apabila usia kendaraan di bawah tujuh tahun maka harga jualnya mencapai 40 persen. Sedangkan usia kendaraan di atas tujuh tahun nilai jual mencapai 20 persen. Ketentuan ini sudah tertuang dalam kemendagri nomr 19 tahun 2019,” Ujarnya.

adapun batas pengembalian dilakukan paling lambat 18 desember 2020 untuk meringankan ASN dalam mengembalikan ganti rugi tersebut, ASN diberikan kemudahan dengan pengembalian secara bertahap kepada pihak bank. (Tim)

- Advertisement -
Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
112PengikutMengikuti
194PelangganBerlangganan

Latest Articles