20.8 C
Lombok
Jumat, November 22, 2024

Buy now

Pencuri Spesialis Barang Elektronik di Pasar Bertais Dibekuk Tim Operasional Polsekta Cakranegara

Pencuri Spesialis Barang Elektronik di Pasar Bertais Dibekuk Tim Operasional Polsekta Cakranegara

barbareto.com | Mataram – Tim Operasional Polsekta Cakranegara berhasil menangkap dua (2) terduga pelaku pencurian spesialis barang elektronik pertokoan Pasar Bertais.

Kapolsekta Cakranegara, Kompol. Moh. Nasrullah, S.I.K., membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku pencurian tersebut dan mengatakan kedua terduga pelaku sudah diamankan di Polsekta Cakranegara.

Dalam penjelasanya Kapolsekta membeberkan kronologis kejadian pencurian yang dilakukan terduga pelaku pada hari Kamis tanggal 01 Juli 2021 sekitar pukul 13.00 Wita.

Kejadian pencurian terjadi di depan Toko Muara komplek Pertokoan Bertais, Kecamatan Sandubaya, pada saat korban membeli TV yang di taruh di belakang mobil pick up, kemudian korban masuk kedalam toko untuk berbelanja. Beberapa saat kemudian korban kembali dan melihat TV yang di taruh di belakang pick up tersebut sudah tidak ada/hilang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.100.000,-.

Baca Juga :  Resnarkoba Polres Dompu Tangkap Pengedar Sabu

Mendapat laporan adanya informasi tentang adanya kasus pencurian di Pasar Bertais, Tim Operasional mendatangi, langsung olah TKP, mengumpulkan informasi serta selanjutnya mengadakan penyelidikan dan mendengarkan keterangan saksi serta hasil rekaman CCTV.

Setelah penyelidikan dan olah TKP akhirnya pihak Kepolisian berhasil mengidentifikasi identitas tersangka, kemudian Tim Operasional langsung mengadakan pengejaran yang berbuah hasil kedua terduga pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.

“Berdasarkan hasil interogasi, barang bukti hasil curian di jual ke Desa Bajur Kabupaten Lombok Barat, selanjutnya Tim melakukan penyitaan terhadap barang buky curian tersebut,” ungkap Kapolsekta.

Adapun identitas terduga pelaku adalah Muhamad Zulkarnaen Alias Jong umur 26 tahun alamat Lingkungan Dasan Cermen selatan Kelurahan Dasancermen Kecamatan Sandubaya Kota Mataram dan Suhaedi alias Edi umur 36 tahun alamat Lingkungan Dasan Cermen selatan Kelurahan Dasancermen Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.

Baca Juga :  Kejari Lotim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Alsintan 2018

Modus operandi terduga pelaku yaitu dengan datang ke TKP dan berpura-pura berhenti di depan toko, kemudian saat korban masuk ke dalam toko kedua terduga pelaku langsung mengambil TV milik korban yang di taruh di belakang mobil pick up, selanjutnya kedua terduga pelaku membawa TV tersebut ke Desa Bajur untuk di jual.

Barang bukti yang berhasil di sita adalah sebuah TV dan Sepeda Motor yang di gunakan terduga pelaku.

Kedua terduga pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img

Latest Articles