19.8 C
Lombok

Pengerjaan Pokir DPRD Pada Dinas PUPR Lotim Masuk Tahapan Survei

Published:

- Advertisement -

barbareto.com | Pengerjaan paket Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur (Lotim), pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lotim memasuki tahun survei. Hal tersebut diutarakan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Lotim, Indar Jaya Kusuma, Jum,at, (04/02/2022).

“Tahapan pengerjaan Pokir Dewan tahun 2022 sudah masuk tahap survei,” ungkapnya.

Lanjut Jaya, nantinya pada Pokir tersebut, ada beberapa item yang menjadi pekerjaan Bidang Cipta Karya sendiri yang sifatnya mensejahterakan masyarakat semisal pengerjaan sanitasi, jalan, Air bersih, termasuk juga irigasi.

Baca Juga :  BPBD Lotim Segera Bangun Tanggul di Areal Tebing Yang Rentan Longsor

“Jenis pekerjaan nantinya berupa perbaikan jalan, sanitasi, air bersih serta irigasi,” jelasnya.

Baca juga : Tracking Dana Pokir dan Semua Dana Direktif!

Masih Kata Jaya, tahun 2022 merupakan momentum pemulihan ekonomi, sehingga pengerjaan Paket Pokir DPRD tahun 2022 memiliki urgensi dengan arahan pemerintah tentang memulihkan perekonomian, di samping bagaimana membuka lapangan pekerjaan melalui pengerjaan infrastruktur tersebut.

Baca Juga :  Harapan Masyarakat Rentan Ada di Kelompok Konstituen

“Jadi pengerjaan Pokir Dewan, tidak terpaku pada hasil, akan tetapi lebih kepada bagaimana memuliakan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Lebih jauh Jaya menjelaskan pengerjaan Pokir pada 2021 lalu ada beberapa yang belum terbayarkan yakni sekitar 26 miliar Rupiah, sehingga menjadi hutang jatuh tempo yang mungkin dibayarkan tahun ini.

“Untuk 2021 beberapa paket ada yang belum terbayarkan, sehingga menjadi hutan jatuh tempo,” tutupnya.

- Advertisement -
Redaksi Barbareto
Redaksi Barbaretohttps://barbareto.com
Redaksi Barbareto merupakan tim jurnalis yang bertugas melakukan peliputan, penulisan, dan penyuntingan berita dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan Pedoman Media Siber. Setiap konten yang diterbitkan melalui proses verifikasi dan tanggung jawab redaksional.

Related articles

Recent articles