barbareto.com | Lombok Timur – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur berhasilkan mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang disembunyikan di dalam perut oleh terduga pelaku berinisial RF, 32 tahun, laki-laki, alamat Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur. RF ditangkap pada Rabu, 25 Agustus 2021 lalu, di Pos Perbatasan Jenggik, Kecamatan Terara.
Kapolres Lombok Timur, AKBP Herman Suriyono saat menggelar Konferensi Pers dengan awak media di Mapolres Lombok Timur mengatakan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tindak pidana kasus Narkoba ini cukup besar dengan modus operandi yang cukup cerdik.
“Pengungkapan ini tentu merupakan berkat kerja sama dan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak Kepolisian,” ujarnya. Senin, 30/08/2021.
Pasalnya, kata dia, kasus itu bisa terungkap berawal dari infomasi masyarakat bahwa akan masuk Narkotika jenis Sabu dari luar daerah ke Lombok Timur. Berdasarkan informasi tersebut, Tim langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman.
Proses penangkapan menjelang Maghrib sekitar pukul 18:30 Wita di Pos Perbatasan Jenggik, Desa Jenggik Kecamatan Terara, Tim Satresnarkoba Polres Lotim mengamankan seseorang yang dicurigai diduga membawa, memiliki dan menguasai Narkotika jenis Sabu itu.
“Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian tidak ditemukan barang bukti, namun berdasarkan hasil interogasi, terduga pelaku mengaku menyimpan Narkotika jenis Sabu itu di dalam perutnya,” jelas Kapolres.
Atas pengakuan tersebut, Tim bergegas membawa terduga pelaku ke RSUD dr. Raden Soedjono Selong untuk menjalani CT Scan/Rontgen. Dan berdasarkan hasil CT Scan itu, ternyata di dalam perutnya terdapat benda asing berbentuk oval seperti telur.
Setelah diberi obat, paparnya, benda asing yang ada di dalam perut terduga pelaku itu berhasil keluar, berupa dua buah benda ukuran besar berwarna putih berbentuk oval di bungkus plastik bening dan satu buah benda ukuran kecil berwarna putih berbentuk oval di bungkus plastik bening yang diduga Narkotika jenis Sabu.
“Berdasarkan pengakuan terduga pelaku benda itu adalah Narkotika jenis sabu,” sambungnya, seraya menyebutkan bahwa benda bening yang dicurigai Narkoba jenis Sabu itu ialah seberat 201,79 gram setelah ditimbang.
Kapolres Herman mengaku bahwa Narkoba jenis Sabu yang dibawa oleh terduga pelaku itu berasal dari Sumatera, yang akan diedarkan di semua wilayah Lombok Timur.
“Ya, ini adalah jaringan antar Provinsi,” tandasnya.
Adapun RF, selaku terduga pelaku, telah dua kali menjalankan aksinya dengan modus operandi yang sama.
“Ini yang kedua kalinya terduga pelaku bawa Narkoba jenis Sabu,” tutup Kapolres.