barbareto.com | Pria asal Sekarbela, Kota Mataram berinisal RM usia 31 tahun, berhasil diamankan Tim Unit Satresnarkoba Polresta Mataram, Rabu 23 Februari 2022.
RM diamankan atas kepemilikan narkoba jenis ganja yang dipesan melalui media sosial, dan dikirim melalui salah satu jasa pengiriman.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada narkotika terkirim lewat salah satu jasa pengiriman.
Baca juga : Beyonce Tekuni Profesi Barunya Sebagai Petani Ganja
Dari hasil penggeledahan paket tersebut, ditemukan satu klip plastik berisikan daun ganja seberat 4,96 gram, yang selanjutnya diamankan bersama barang lainnya berupa kertas rokok serta alat komunikasi.
“Barang tersebut dijadikan sebagai barang bukti atas tindakan terduga, dan saat ini terduga dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram,” jelas Yogi.
Dari pengakuan terduga imbuh Yogi, barang bukti ganja tersebut dipesan oleh tersangka untuk digunakan sebagai obat. Terduga juga mengakui, bahwa dirinya memesan lewat online dan mengetahui info ganja tersebut melalui media sosial.
“Terduga ini melihat info di medsos ada yang jual ganja, terduga memesan berniat akan dijadikan obat,” tambahnya.
Selain sudah ditahan di Mapolresta Mataram, terduka dijerat pasal 114, 112 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara