19.7 C
Lombok
Rabu, Januari 15, 2025

Buy now

Pihak Keluarga Korban Rafting Tukad Telaga Waja Ikhlas dan Tolak Visum Et Repetrum

BARBARETO.com – Karangasem. Musibah yang menimpa Karmilah Ali i Baraah, Perempuan (43 th), WNA asal Jedah, yang meninggal dunia saat melakukan aktivitas Rafting di Tukad Telaga Waja, desa Rendang, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem pada hari Sabtu, (26/11/22), memang murni musibah yang tidak di kehendaki oleh siapa pun.

Pihak keluarga pun sudah mengikhlaskan kepergian wanita dengan 2 anak tersebut, dan tidak menuntut siapa pun.

Hal ini di buktikan dengan surat pernyataan yang di tanda oleh suami korban.

Dalam surat diatas  materai tersebut, suami korban, Ali Mania A. Aldarbi, selain menolak untuk dilakukan Visum Et Repetrum atau outopsi terhadap mayat korban, Ali Mania A. Aldarbi tahu penyebab istrinya meninggal dunia karena jatuh dari perahu saat melakukan aktivitas arung jeram/rafting di Tukad Telaga Waja.

Dan kejadian tersebut diliat langsung oleh suami dan anak-anak korban.

Penolakan Visum Et Repertum maupun otopsi oleh suami dan keluarga korban bukan tanpa alasan.

Ali Mania A. Aldarbi pria kelahiran Jedah, 7 Mei 1980 ini sudah mengikhlaskan kepergian istrinya.

Tak itu saja, keinginan pihak keluarga agar jenazah korban sesegera mungkin di bawa pulang ke Jedah, untuk dilakukan pemakaman, menjadi alasan kuat atas penolakan penolakan tersebut.

Dijelaskan juga, jika pihak keluarga tidak akan menuntut pihak manapun atas insiden yang menimpa almarhumah Karmilah Ali l Barakaah.

Hal ini dijelaskan oleh I Made Agus Kertiana dari pihak operator PT. Bali Mesari Wisata (BMW Rafting).

I Made Agus Kertiana, menjelaskan, selama proses pengurusan jenazah korban di rumah sakit yang ada di Denpasar, pihaknya selalu mendampingi pihak keluarga korban.

Sebagai rasa tanggung jawab atas musibah yang menimpa warga negara Jedah tersebut.

“Kami sudah melakukan yang terbaik untuk menyelamatkan klien kami, tapi ini murni musibah, dan tidak ada yang menginginkan hal seperti ini,” sesal Agus, Senin, (28/11/22).

Sebagai bentuk tanggung jawab, pihaknya sudah melakukan pengurusan semua dokumen yang bersangkutan dengan pemulangan jenazah almarhum ke negara asalnya. Mulai dari asuransi hingga dokumen lainnya.

Perlu diketahui, saat melakukan wisata arung jeram, ada beberapa regulasi dan aturan yang harus ditaati oleh para wisatawan tentang pedoman keselamatan.

Dan tetap mengikuti prosedur yang sudah di arahkan oleh instruktur Rafting yang sudah berpengelaman dan punya sertifkat.

Seperti I Nyoman Yudana (37 th), pria asal Banjar Semseman desa Sangkan Gunung, Kecamatan Rendang Kabupaten Karangasem, sudah memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Bali. (*/b).

Baca berita lainnya di Google News

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
112PengikutMengikuti
194PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles