20.3 C
Lombok
Jumat, Juni 27, 2025

Buy now

PN Mataram Terima Memori Banding Terdakwa Korupsi KUR Tani Lotim

Kuasa Hukum Nilai Majelis Hakim Abaikan Fakta Persidangan

Selain itu, sambung Satrio, majelis hakim juga di nilai mengabaikan fakta persidangan yang menyeret nama Krisbiantoro.

“Padahal, Lalu Irham dan saksi Baiq Dian jelas menyebut Krisbiantoro turut menerima Rp. 6.128.696.706. Bahkan untuk menghadirkan yang bersangkutan dalam persidangan pun kami menilai JPU tidak sungguh-sungguh,” katanya.

Karena itu, Satrio meminta agar JPU menuntut dan meminta pertanggungjawaban Krisbiantoro.

“Sangat tidak adil jika sejumlah uang tersebut dibebankan ke Lalu Irham,” ucapnya.

Poin memori banding berikutnya, majelis hakim di nilai keliru terkait jumlah kerugian negara berdasarkan ahli perhitungan ahli BPKP.

Mahkamah Konstitusi No.003/PUU-IV/2006, tanggal 25 Juli 2006 menyatakan bahwa kerugian negara itu harus nyata dan pasti serta di hitung oleh ahli BPK.

Hal itu sesuai Pasal 23 E ayat (1) UUD Tahun 1945, Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan No. 1 Tahun 2008 tentang Penggunaan Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari Luar BPK, bahwa yang berwenang menghitung kerugian negara.

Selanjutnya, terkait uang pengganti yang di bebankan ke Lalu Irham.

Satrio menganggap uang Rp. 29 miliar yang di bebankan kepada tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Menurut dia, kliennya seharusnya membayar Rp. 5 miliar.

Hal itu sesuai pengakuan Lalu Irham saat memberi kesaksian di hadapan majelis hakim.

Hal itu juga sesuai Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana korupsi yang berbunyi, dalam hal menentukan jumlah pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi sesuai yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dan bukan semata-mata sejumlah kerugian keuangan negara yang diakibatkan.

Follow kami di Google News

- Advertisement -
Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
120PengikutMengikuti
195PelangganBerlangganan

Latest Articles