barbareto.com | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram menjatuhkan vonis tiga (3) tahun penjara untuk tiga (3) terdakwa kasus korupsi pengelolaan APBDes tahun 2018, di Desa Bonder Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah (Loteng).
Ketiga terdakwa itu yakni Lalu Hamzan mantan Kandes Bonder, Bendahara Desa Bonder Zaini Amirin, dan Suherman selaku pengurus BUMDes Desa Bonder.
Lalu Hamzan divonis tiga (3) tahun penjara, dengan denda Rp. 150 juta subsider 6 bulan. Kemudian terdakwa dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp. 163 juta subsider 1 tahun penjara.
Sementara untuk Bendahara Desa Bonder Zaini Amirin, Majelis Hakim PN Tipikor Mataram yang diketuai Irlina, dalam amar putusannya menghukum terdakwa tiga (3) tahun penjara dengan denda Rp. 150 juta subsider 6 bulan, dan beban uang pengganti kerugian senilai Rp. 150 juta subsider 1 tahun penjara.
Vonis yang sama juga untuk terdakwa Suherman selaku pengurus BUMDes di Desa Bonder. Namun demikian, ia dibebani denda Rp. 150 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti kerugian Rp. 263 juta subsider 1 tahun penjara.
Baca juga : Kejari Lotim Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit BPR NTB Aikmel
Menyikapi putusan Majelis Hakim tersebut, Penasihat Hukum terdakwa yakni Abdul Hanan menyatakan akan pikir-pikir dulu untuk menentukan sikap selanjutnya atas putusan yang diterima kliennya.
“Kita masih pikir-pikir dulu untuk menempuh upaya hukum selanjutnya,” kata Hanan.
Vonis kepada tiga terdakwa korupsi pengelolaan APBDes tahun 2018 yang merugikan keuangan negara Rp. 664 juta tersebut, lebih tinggi dari tuntutan JPU pada Kejari Lombok Tengah (Loteng).
Dalam amar tuntutan JPU yang diperoleh awak media, terdakwa Lalu Hamzan dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan denda sebesar Rp. 50 juta subsider 2 bulan, dan beban uang pengganti kerugian Rp. 154 juta lebih.
Sementara untuk terdakwa Suherman dan Zaini Amirin masing-masing dituntut 2 tahun pidana penjara.