Jumlah Barang Bukti Narkotika yang Dimusnahkan
Sementara itu Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddi Supriadi, S.I.K., menjelaskan.
BB yang di musnahkan tersebut berasal dari pengungkapan yang di lakukan Dit Resnarkoba berdasarkan 13 Laporan Polisi.
Dari laporan tersebut berhasil mengamankan 24 tersangka dengan jumlah BB sebagaimana tersebut di atas.
Di jelaskan, bahwa pengungkapan ke 13 kasus tersebut TKP berada di wilayah pulau Lombok. Di antaranya, Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Barat serta Kota Mataram yang merupakan wilayah hukum Polda NTB.
“Kepada para tersangka di ancam pasal 114, dan atau 111, dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009. Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara,” pungkasnya.
Kegiatan pemusnahan di ikuti dengan Penandatanganan berita acara pemusnahan yang di tandatangani oleh tersangka, kuasa hukum tersangka para saksi baik dari internal polisi maupun saksi external seperti perwakilan dari BPOM, Korem, BNNP, Beacukai serta Kejaksaan tinggi NTB.
Follow kami di Google News