Mataram-NTB. BARBARETO – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil menangkap seorang DPO kasus narkoba 3,3 Kg di Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (13/3/2021).
Pelaku EMZ (37 tahun) merupakan warga Bumi Asri Lingkungan Bendige, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Team Opsnal Dit Res Narkoba Polda NTB dibantu Team Opsnal Dit Res Narkoba Polda Jatim dan Team Opsnal Resnarkoba Polres Banyuwangi Kota menangkap EMZ di Griya Dadakan Indah, Dusun Kapan, Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, Jatim.
“Pelaku EMZ merupakan pelaku yang ditetapkan menjadi DPO oleh Sat Res Narkoba Polresta Mataram Polda NTB pada 23 Agustus 2020 dengan kasus narkotika sabu dengan BB 3,3 Kg,” jelas Ditresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf dikantornya, Jumat (20/3/2021).
Barang bukti yang berhasil petugas amankan yaitu satu buah buku tabungan, dua buah HP merk Samsung, dua buah HP merk OPPO, dua buah dompet, tiga ATM BRI, dua ATM BCA dan SIM.
Selain barang bukti elektronik dan buku tabungan, petugas juga mengamankan dua buah sertifikat tanah yang diduga dibeli dari hasil penjulan sabu, dan satu lembar kwitansi senilai Rp.565.000.000 dan sepuluh lembar bukti transfer yang diduga bukti transaksi narkoba.
“Pelaku EMZ, tinggalnya tidak menetap dan selalu berpindah-pindah dari provinsi yang satu ke provinsi yang lainnya, sehingga proses penangkapannya agak lambat dan baru bisa ditangkap sekarang, pelaku kadang tinggal di Sulawesi, Kalimantan, Maluku, Sumatra,” jelas Dir. Narkotika Polda NTB.
Kombes Helmi juga menjelaskan terkait dengan masalah penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dirinya akan bekerjasama dengan pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi NTB.