BARBARETO.com | Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Mataram kembali melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku tindak pidana Narkotika.
Kali ini, Tim Operasional Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan tiga (3) orang atas kepemilikan sabu, dimana salah seorang diantaranya residivis.
Ketiganya diamankan di lingkungan Karang Bagu, kelurahan Karang Taliwang, kota Mataram pada Senin 25 Juli 2022, sekitar pukul 17.45 wita.
Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama, S.E, S.IK, M.H, dijelaskannya, penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa di TKP tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“Awalnya kami berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku, dimana pada saat dilakukan penangkapan, pelaku yang berdiri di TKP sempat membuang barang bukti dengan menggunakan tangan kiri,” jelas Yogi.
Baca juga: Miliki Sabu, Sat Resnarkoba Polresta Mataram Tangkap Pasutri
Kemudian setelah mengamankan pertama, lanjut Kasat, tim opsnal melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku selanjutnya, dan berhasil mengamankan dua (2) orang terduga lainnya.
“Dari kasus ini sebanyak tiga (3) orang terduga pelaku berhasil kami amankan, diantaranya inisial AD, usia 50 tahun, asal Sayang-sayang, selanjutnya inisial JP, 33 tahun, asal Karang Bagu, dan inisial IND, 33 tahun, asal Karang Bagu. Satu terduga inisial JP ini merupakan residivis dan baru keluar dua (2) bulan lalu,” tandas mantan Kasat Reskerim Polres Lotim itu.
Saat dilakukan penggeledahan di sekitar TKP, dengan disaksikan perangkat lingkungan setempat, ditemukan beberapa barang bukti, diantaranya, sabu seberat 6,66 gram, 1 sepeda motor, uang tunai sebanyak Rp. 3.680.000,-, dua buah buku tabungan, dan 3 unit HP, serta beberapa barang bukti lainnya.
Saat ini ketiga terduga pelaku bersama dengan barang bukti, sudah diamankan di Mapolresta Mataram untuk dilakukan pendalaman terkait asal usul barang narkotika jenis sabu tersebut.