barbareto.com | Jakarta – Kepolisian resmi mengubah aturan tentang warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan, dalam regulasi yang dirubah tersebut salah satunya mengubah warna latar pelat kendaraan yang sebelumnya berwarna hitam menjadi warna putih.
Hal itu nantinya berlaku bagi seluruh kendaraan pribadi. Kendati demikian, perubahan warna latar pelat itu diperkiraan akan terealisasi tahun depan, pasalnya pihak kepolisian juga perlu menyiapkan segala material yang dibutuhkan.
Mengutip CNN Indonesia, Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin mengatakan, walaupun pihaknya telah resmi mengatur tentang perubahan warna pelat nomor kendaraan pribadi dari hitam ke putih, namun belum bisa diterapkan.
“Belum, masih diproses kita harus mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa,” kata Taslim. (12/8/21)
Adapun, pihaknya memprediksi akan menerapkan aturan tersebut di tahun depan, mengingat kata Dia pihaknya perlu mempersiapkan material yang dibutuhkan.
“Kemungkinan tahun depan baru bisa diterapkan, materialnya belum siap,” tandasnya.
Diketahui, dasar penerapan aturan perubahan warna pelat kendaraan itu diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang diberlakukan semenjak 5 Mei 2021. (gok)